Pengembangan Usaha di Konsel Terhambat Perizinan Lintas Instansi 

oleh -49 Dilihat
Pengembangan Usaha di Konsel Terhambat Perizinan Lintas Instansi 

Konsel, Britakita.net

Pengembangan usaha di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang saat ini gencar digalakkan pemerintah daerah, terhambat perizinan lintas instansi.

Hambatan ini sesuai hasil identifikasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe Selatan (Konsel).

Identifikasi menyasar delapan pelaku usaha yang tersebar di empat Kecamatan yang ada di Konsel, yakni Kecamatan Angata, Landono, Moramo dan Moramo Utara.

BACA JUGA :  Warga Tombeleu Keluhkan Pengeloaan DD yang Tidak Transparan, DPDM Konsel: Harus Diawasi

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman DPM-PTSP Konsel Muhammad Hamdar mengatakan, identifikasi itu bertujuan untuk membantu pelaku usaha keluar dari masalah yang dihadapi untuk meningkatkan hasil produksi.

“Adapun permasalahan dan hambatan yang dapat dimediasi oleh DPM-PTSP Konsel mencakup izin-izin yang berkaitan dengan OPD terkait dalam penerbitan rekomendasi,” kata Muhammad Hamdar, Kamis 16 Juni 2022.

Mantan Kepala Seksi IKP Dinas Kominfo Konsel itu menambahkan, identifikasi DPM-PTSP Konsel itu merujuk dengan petunjuk teknis Nomor 8 tahun 2021.

BACA JUGA :  Gandeng 36 Sekolah, KNPI Konsel Produksi Ratusan Liter Minyak Goreng, Bakal Dibagikan Gratis

Hal itu dianggap efektif guna untuk menyelesaikan masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha terkait rekomendasi perizinan di OPD terkait.

“OPD terkait seperti, Dinas Pekerjaan Umum Konsel, Dinas Lingkungan Hidup Konsel, Dinas Perumahan Konsel, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Konsel serta dinas-dinas lain yang terkait,” tutupnya.

Laporan : Hds