Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe belum bisa melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara Dugaan Aktivitas Pertambangan Nikel di Kawasan Hutan di Luar Izin PT Masempo Dalle yang diselidiki oleh Bareskrim RI dengan Tersangka Muhammad Sanggoleo. Pasalnya hingga saat ini BB berupa Dua Unit kapal Tongkang belum diserahkan ke Kejari Konawe sehingga proses Tahap II belum bisa dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH, yang dikonfirmasi britakita.net melalui telpon selulernya yang menyebutkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menerima berkas perkara tersangka Sanggoleo dari Bareskrim RI dan telh dinyatakan lengkap (P21). Dan Proses selanjutnya adalah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Konawe.
“Namun belum bisa kami laksanakan proses Tahap II karena Barang Bukti belum lengkap yaitu Dua Unit Tongkang. Sedangkan barang bukti yang baru ada di Kejari Konawe adalah Tiga Unit Excavator dan Dua Unit Damp Truck,” katanya.

Lanjut Kasi Intel, dirinya saat ini masih menunggu dua Unit Tongkang untuk diserahkan ke Kejari Konawe dimana menurut Informasi Dua Tongkang tersebut kemungkinan masih dipinjam pakaikan sehingga belum bisa diserahkan ke pihak JPU untuk proses hukum selanjutnya.
“Terkait dia dipinjam pakaikan atau tidak belum ada konfirmasi yang jelas Dua Unit Tongkang itu masih kami tunggu diserahkan ke kami JPU. Nanti setelah lengkap seluruh barang bukti baru kami lanjutkan proses tahap II nya. Karena kalau belum lengkap Barang Buktinya tidak akan kami lakukan Tahap II karena Tahap II itu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti,” tegasnya.
Untuk diketahui Tersangka Muhammad Sanggoleo menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Dimana Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025, yang Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 27 saksi.
Lokasi pertambangan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Tersangka disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.





