Kendari, Britakita.net
Pengadilan Negeri Kendari kembali menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, dalam perkara korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Kolaka Utara, Senin (9/2/2026) pagi.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin, terdakwa Supriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
Vonis tersebut dinilai telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. JPU Arie Rahael menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim telah mencerminkan tuntutan jaksa dalam persidangan.
“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU,” ujar Arie Rahael usai sidang.
Dalam perkara ini, Supriadi terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan berlayar tongkang pengangkut ore nikel.
Penyidik Kejati Sultra menemukan indikasi bahwa terdakwa menerima sejumlah uang dalam setiap penerbitan izin berlayar bagi kapal tongkang yang mengangkut ore nikel dari wilayah IUP PT PCM, namun menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.
Selain itu, Supriadi juga diketahui sempat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR, meskipun usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan resmi.
Dalam kasus ini, Supriadi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Menanggapi putusan tersebut, Supriadi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir. Proses hukum harus diselesaikan dengan proses hukum,” singkat.






