Kendari, Britakita.net
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia yang merupakan perusahaan smelter terkemuka yang terletak di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka melengkapi alat bukti, Selasa (13/5/2026).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Dr. Darmukit saat ditemui diruangan Rabu (13/5/2026) dirinya menjelasakan bahwa kegiatan Penggeledahan di Smelter Terbesar di Sulsel itu ini merupakan bagian dari proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM).

“Ore tersebut diduga diangkut melalui jetty PT. KMR dan jetty masyarakat (ilegal), dengan menggunakan dokumen/kuota RKAB PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan persetujuan berlayar dari syahbandar/KUPP Kolaka yang telah divonis bersalah bersama-sama dengan Delapan orang terpidana dalam putusan terdahulu,” katanya.
Lanjut Mantan Kajari Jeneponto itu Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam. Dalam penggeledahan Penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tipikor yg tengah disidik.

“Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 11 Mei 2016 Penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terletak di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Dan Kejati Sultra berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Wakajati juga menambahkan bahwa dalam kasus PT AMIN ini Kejati Sultra terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dengan kerugian Negara Ratusan Miliar itu. Dan juga dikatakan akan ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan ini salah satu proses untuk menetapkan tersangka baru, khususnya dalam proses penjualan Ore Nikel,” tutupnya.






