Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep dengan Janda PPPK, DPRD Didesak Bentuk Pansus

oleh
oleh
Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep dengan Janda PPPK, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Kendari, Britakita.net

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), didesak segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak.

Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan DPRD Provinsi Sultra berinisial YH alias Osin yang merupakan seorang janda.

Penanggung Jawab Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra), Abdul Rahman Fathur, mengatakan mencuatnya dugaan tersebut harus disikapi secara serius oleh DPRD Konkep.

“Mencuatnya dugaan hubungan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, dengan seorang oknum pegawai PPPK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial YH alias Osin, harus disikapi secara serius oleh DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Abdul Rahman saat ditemui di Kendari, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya menjadi konsumsi pemberitaan maupun polemik di ruang publik tanpa adanya upaya untuk memastikan kebenarannya.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai konsumsi pemberitaan maupun polemik di ruang publik,” tuturnya.

Ia menilai, jika dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah yang memegang jabatan publik dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran melalui mekanisme kelembagaan.

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama SPPG Lanud Halu Oleo, Gubernur Sultra: Fondasi Perbaikan Gizi Masyarakat

“Ketika dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah yang memegang jabatan publik dan telah menimbulkan keresahan serta pertanyaan mengenai integritas dan kepatutan penyelenggara pemerintahan, maka DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran fakta melalui mekanisme kelembagaan yang sah,” katanya.

Olehnya itu, kata dia, DPRD Konkep harus berani menggunakan kewenangannya untuk meminta klarifikasi dan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan harus berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meminta klarifikasi, melakukan penyelidikan, dan apabila memenuhi persyaratan hukum, membentuk Panitia Angket,” tegasnya.

Abdul Rahman juga mengkritik sikap DPRD Konkep yang dinilainya belum memberikan respons terhadap isu yang beredar tersebut.

“Ini parah ya. DPRD Konkep jangan seolah-olah tutup mata atau tidak menyikapi persoalan ini, karena ini menyangkut nama bupati, orang nomor satu di Konkep,” jelasnya.

Ia menyebut desakan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya Pasal 159 ayat (1), Pasal 159 ayat (3), Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 76 ayat (1) huruf g, serta Pasal 80.

BACA JUGA :  Dinahkodai Abdul Latif, Bank Sultra Semakin Kokoh

Ia menegaskan, desakan pembentukan Panitia Angket bukan dimaksudkan untuk memvonis atau menghakimi Bupati Konkep maupun pihak lain yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa desakan pembentukan Panitia Angket bukan merupakan upaya untuk memvonis atau menghakimi Bupati Konawe Kepulauan maupun pihak lain yang disebut dalam dugaan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Panitia Angket justru dapat menjadi instrumen untuk mencari kebenaran secara objektif agar publik memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut.

“Justru sebaliknya, Panitia Angket harus menjadi instrumen untuk mencari kebenaran secara objektif. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka proses penyelidikan dapat menjadi ruang klarifikasi dan pemulihan nama baik,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, apabila nantinya ditemukan fakta adanya pelanggaran hukum, pelanggaran sumpah atau janji jabatan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan tercela yang memiliki relevansi hukum terhadap jabatan kepala daerah, DPRD harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai DPRD Konawe Kepulauan justru diam ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Ishak, saat dikonfirmasi belum memberikan respons atas konfirmasi media ini.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.