Jakarta, Britakita.net
Setelah Drama Panjang di Bareskrim Polri terkait Laporan Dugaan Pemalsuan dan pemberian Keterangan Palsu atas Penerbitan Akta PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) akhirnya berakhir. Bareskrim Polri kini menetapkan dua Tersangka dalam Perkara tersebut diantaranya Yory Yusran, dan Joemmy Riesianti dimana penetapan tersangkanya Senin (7/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dalam hal ini Dian Farizka yang merupakan Kuasa hukum dari Iis Elianti. Didalam surat pemberitahuan dengan Nomor B/696/IX/RES.5.5./2026/Tipider menyampaikan bahwa apa yang menjadi tuduhan kepada Yory Yusran, Joemmy Riesianti dan Mintaredja Siantar atas dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan Palsu terbukti secara otentik oleh penyidik.
Olehnya itu Penyidik Tipidter, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Yory Yusran, dan Joemmy Riesianti atas dugaan tindak pidana laporkan oleh pelapor. Didalam surat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan melakukan pemberkasan dalam perkara tersebut.
Iis Elianti selalu pihak Pelapor saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Karena apa yang diperjuangkan yaitu PT BBDM berupakan hasil jerih payahnya sendiri yang dibuat dari Nol hingga saat ini, namun ada pihak-pihak kemudian melakukan kezaliman sehingga merebut PT BBDM dengan menghalalkan segala cara.
“Kebenaran selalu menemukan jalannya, dan Allhamdulillah Bareskrim Polri telah membuktikan bahwa hukum itu selalu berpihak kepada yang benar. Dan kami berharap proses hukum ini segere selesai agar kami bisa melanjutkan apa yang tertunda,” katanya.






