Jakarta, Britakita.net
Umar Samiun selaku pemilik saham Mayoritas PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) menceritakan awal mula terbentuknya PT BBDM perusahaan Pertambangan Nikel yang beroprasi di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Dan Mantan Bupati Buton itu juga menceritakan kehadiran Yory Yusran sebagai Pengacara istri kedua Hendarmin Siantar yang merupakan sahabat Umar Samin.
Cerita bermula pada tahun 2009, Umar Samiun bersama Hendarmin Siantar (yang telah meninggal 2015 lalu) membuat perusahaan atas nama PT BBDM. Nama Bumi Buton Delta Megah ini dibuat langsung oleh Umar Samiun yang terinspirasi dari nama Perusahaan tempat Umar Samiun dulu bekerja sebagai Direktur Marketing PT Bumi Bangun Delta Megah di Karawang, Jawa Barat, dengan mengganti nama Bangun menjadi Buton.
Penamaan PT BBDM yang hadir dari Ilhami Umar Samiun, menunjukkan bahwa benar-benar perusahaan Pertambangan Nikel itu milik Umar Samiun. Usah menamai, Umar Samiun kemudian memberikan saham kepada Hendarmin Siantar sebanyak 1000 lembar atau 50 persen dari total saham yang ada, dengan susunan Direksi yang terdiri dari Iis Elianti (Istri Umar Samiun) sebanyak 1000 lembar atau 50% dan Almarhum Hendarmin Siantar 1000 lembar atau 50%.
Masih Cerita Mantan Bupati Buton, di tahun 2011 perusahaan sudah mulai melakukan penambangan sekaligus penjualan Biji Nikel yang di ekspor ke China dan bertepatan juga Umar Samiun mengikuti Pilkada Kab Buton periode 2012-2017 sehingga orang memahami betul bahwa sumber pendanaan pilkada saya bersumber dari penambangan Nikel di PT BBDM yang mengakibatkan adanya tekanan besar dari pihak-pihak tertentu terhadap keberadaan saya di PT BBDM.
Sejalan dengan itu pula Hendarmin Siantar melaporkan kepada Umar Samiun tentang adanga ancaman pencabutan Kuasa Penambangan (KP) yang di tujukan kepada dirinya sebagai direktur PT BBDM, dan karena tekanan tersebut , Umar dan Hendarmin bersepakat membuat “Akta Seolah-olah” bahwasanya ada penjualan saham yang dimiliki oleh ibu IIS ELIANTI sebanyak 1000 lembar kepada Joemy Resianti Nindia (Istri kedua Hendarmin) dan Mintaredja Siantar (Bibi dari Hendarmin).
Itu menegaskan bahwa tidak bahwa Yory Yusran memberikan keterangan Bohong di salah satu wawancaranya disebuah Vidio berdurasi 30 menit bersama Bonyamin Saiman yang merupakan kuasa Hukum Yory Yusran dimana Yory Yusran merupakan Terlapor kasus Pemalsuan di Bareskrim Polri.
Lanjut Cerita Umar Samiun Di Dalam “Akta Seolah-olah” ada Akta Jual Beli sebagaimana yang di usulkan oleh Hendarmin Siantar kepada Umar dengan nilai penjualan sebanyak Rp 1 Milyar. Adapun transfer uang sebanyak Rp 5 Milyar di rekening ibu Iis Elianti, itu adalah uang yang diperuntukan kepentingan Umar Samiun lewat rekening Iis Elianti jelang menghadapi pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Buton periode 2012/2017 yang diselenggarakan tanggal , 19 Mei kala itu.
Adapun uang tersebut di narasikan sebagai pembelian saham yang 50% itu adalah dibuat oleh orang tertentu secara sepihak di Surabaya, bukan dibuat oleh Hendarmin Siantar sebab pada saat itu Hendarmin berada di Baubau bersama Umar Samiun.
Pada Tanggal 5 Mei seolah olah ada akta transaksi, Pemumutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan pada tanggal 19 Mei, Sengketa bulan Juni dan Juli 2012 dan saya dilantik menjadi Bupati Buton periode 2012/2017 pada bulan Agustus Tahun 2012. Rentetan Waktu ini saling berhimpitan dengan kepentingan Pembiayan Pilkada.
Setelah Umar Samiun menjadi Bupati tahun 2012, Proses penambangan dan penjualan (ekspor) semua berjalan seperti semula, sebab kalau memang adanya transaksi jual beli sudah di pastikan Almarhum Hendarmin Siantar akan mendaftarkan Akta Jual Beli itu ke Dirjen AHU kementrian Hukum Ham, akan tetapi semuanya itu tidak di lakukan oleh Hendarmin bersama saya, sebab jual beli itu pada prinsipnya hanya kita buat “seolah olah saja”.
Setelah Hendarmin meninggal di tahun 2015, ada pihak pihak yang memanfaatkan Akta penjualan seolah olah tersebut. Yang di buat sebagai alas penerbitan akta akta yang di terbitkan di tahun 2016/2017 untuk keuntungan dan kepentinganya sendiri, dengan menuangkan dugaan keterangan keterangan palsu yang di tuangkan di dalam akta tersebut.
Umar Samiun memberi contoh Salah satu pihak pembeli atas nama Mintaredja Siantar (Bibi Hendarmin) membantah bahwa dia tidak kenal dan merasa tidak pernah ketemu dengan ibu Iis Elianti (penjual) apalagi membeli saham tersebut sebagaimna yang di tuangkan di dalam akta seolah olah tersebut. Bahkan Mintaredja Siantar telah membuat surat pernyataan diatas Matrai November 2025 yang isinya tak mengetahui tentang BBDM itu merujuk pada keterangan Umar Samiun yang menyebut penjualan seolah-olah.
Adapun Yory Yusran sesungguhnya dia hanyalah pengacara dari Joemmy Resianti Nindia (Istri Kedua Hendarmin), ketika menghadapi gugatan anak kandung Almarhum Hendarmin bernama Ser Guang Juin Kain alias Kurnia Siantar dari istri pertama bernama Yang Hsiao Lan. Setelah Hendarmin meninggal dunia di tahun 2015.
Berdasarkan penelusuran yang di lakukan oleh kuasa hukum Umar Samiun bahwa sengketa waris tersebut sudah berkekuatan hukum yang pada tingkat kasasi di tahun 2019, dimana Joemy Resianti Nindia dan anaknya bukan
termasuk ahli waris dari alm Hendarmin Siantar. Itu dibuktikan dengan Tiga Putusan pertama Putusan Pengadilan Negeri (PN) IA Khusus Sidoarjo nomor: 157/Pdt.G/2017/PN.SDA, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Nomor: 299/PDT/2018/PT SBY dan Putusan Mahkama Agung Nomor: 2942 K/Pdt/2019.
Didalam gugatan tersebut Joemmy Resianti Nindia mengaku bahwa dia dan anaknya merupakan ahli waris dari Hendarmin Siantar yang di tetapkan oleh Dapertemen Agama. Akan tetapi mendapat penolakan dari putusan kasasi diatas, sengaja kuasa hukum Umar Samiun menelusuri sengketa waris dari Almarhum Hendarmin disebabkan dari daftar Inventarisasi warisan kekayaan alm Hendarmin mengakui mempunyai saham 50% di PT BBDM yang menjadi salah satu objek gugatan warisan Hendarmin, jadi pada prinsipnya Joemmy Resianti Nindia istri kedua Hendarmin tidak mempunyai Legal Standding di dalam PT BBDM ini apalagi Yory Yusran yang hanya sebagai pengacara Istri kedua Hendarmain.






