Jaksel, Britakita.net
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Mitra Karya Utamaraya dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, (21/7/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh PT Mitra Karya Utamaraya melalui Direktur Utamanya, Herman Kasem, yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari YAR Law Firm Attorneys at Law (di antaranya Syamsul Huda Yudha, Boyamin, Eko Novriansyah Putra, dan kawan-kawan).
Dalam permohonannya, pihak Pemohon melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri c.q. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri selaku Termohon.
Gugatan ini dipicu oleh tindakan penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri yang memohonkan pembekuan/pemblokiran status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat tertanggal 26 Maret 2026. Pemohon menilai tindakan pemblokiran IUP tersebut tidak sah, melanggar asas keperluan (necessity) dan proporsionalitas, serta menimbulkan kerugian nyata bagi PT Mitra Karya Utamaraya yang mengklaim memiliki hak eksklusif pengelolaan tambang berdasarkan Putusan Homologasi hasil PKPU PN Niaga Makassar.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon (Bareskrim Polri) beralasan hukum dan dapat dikabulkan. Karena eksepsi Termohon (Bareskrim Polri) dikabulkan, Hakim menilai pokok permohonan praperadilan PT Mitra Karya Utamaraya yang diajukan dari Pemohon tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal, Menyatakan dan Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon.
Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan dijatuhkannya putusan ini, status permohonan praperadilan PT Mitra Karya Utamaraya terhadap langkah Bareskrim Polri secara resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga Status pembekuan/pemblokiran status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) sah secara hukum. Dimintai keterangan secara terpisah, Pihak Umar Samiun selaku Direktur Utama PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) menegaskan bahwa kesepakatan homologasi yang dilakukan oleh Yory bersama PT Mitra Karya Utamaraya adalah tidak sah secara hukum, Yory tidak memiliki legal standing untuk membuat kesepakatan perdamain (Homologasi) ketika PKPU di Pengadilan Niaga Makassar dengan Pihak PT MKU, Yory tidak sah mewakili PT BBDM.
Umar Samiun yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, proses yang berkaitan dengan kepailitan tersebut diwarnai oleh berbagai bentuk penyimpangan yang lambat laun akan terbuka terang di hadapan hukum.
”Pelan atau lambat, kecurangan-kecurangan yang dilakukan Yory Cs terhadap proses kepailitan ini akan terungkap sepenuhnya,” ujar Umar Samiun.
Umar Samiun juga menyampaikan apresiasinya terhadap ketelitian aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. Ia meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan terbukti dengan sendirinya.
”Hari ini penegak hukum di Indonesia sangat jeli melihat situasi dan duduk perkara hukum yang sebenarnya terjadi. Sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, suatu saat baunya pasti akan tercium juga,” tegasnya.






