Izin PT BBDM Dibekukan, Polda Sultra Diminta Tarik Personilnya yang Melakukan Pengamanan

oleh
oleh
Izin PT BBDM Dibekukan, Polda Sultra Diminta Tarik Personilnya yang Melakukan Pengamanan

Kendari, Britakita.net

Massa Aksi yang tergabung dalam Garda Pemuda (GARPEM) Sulawesi Tenggara, mendatangi Polda Sultra, Rabu (13/5/2026) untuk meminta Kepolisian menghentikan seluruh aktivitas PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton. Pasalnya ESDM RI telah membekukan sementara izin PT BBDM karena beberapa alasan dan seharusnya tak ada aktivitas diwilayah IUP tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kordinator Lapangan GARPEM Sultra, Irjal Ridwan yang berorasi didepan Mako Polda Sultra, dirinya menjelaskan bahwa dalam negara hukum, setiap bentuk aktivitas usaha pertambangan harus tunduk pada legalitas perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Segala bentuk aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa dasar izin yang sah atau dalam kondisi izin dibekukan berpotensi melanggar hukum dan mencederai tata kelola pertambangan yang baik.

“Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Buton Delta Megah (PT.BBDM) di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, saat ini masih berstatus dibekukan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun demikian, diduga masih terdapat aktivitas pertambangan yang berlangsung di dalam kawasan IUP tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Distresnarkoba Polda Sultra Berhasil Menggulung Tersangka Perdagangan Narkotika di Kendari

Lanjut Irjal Selama status IUP masih dalam pembekuan, maka tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam wilayah IUP tersebut. Aktivitas yang tetap berjalan dinilai tidak memiliki dasar legalitas yang jelas dan berpotensi melanggar hukum. Selain itu, status IUP PT. BBDM saat ini juga disebut masih menjadi objek sengketa hukum yang tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” orasinya.

Atas dasar tersebut, maka GARPEM Sultra, Mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Bumi Buton Delta Megah di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Juga Mendesak Polda Sultra untuk menarik seluruh oknum APH yang diduga sebagai pengamanan di wilayah IUP PT.BBDM.

BACA JUGA :  Tetap Konsisten Usung Kader, Gerindra Kendari Siapkan Safarullah Menjadi Calon Walikota

“Meminta Polda Sultra untuk segera menindak tegas beberapa oknum yang masih melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP yang statusnya masih dibekukan. Mendesak agar seluruh alat berat dan sarana operasional pertambangan segera dikeluarkan dari lokasi sampai adanya kejelasan hukum dan pencabutan status pembekuan IUP oleh pemerintah,” katanya.

“Meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Baubau untuk mengevaluasi dan tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) terhadap aktivitas pengangkutan ore dari jetty PT BBDM selama status IUP masih dalam sengketa hukum. Mendesak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menuntaskan proses penanganan sengketa hukum IUP PT BBDM secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.