Kendari, Britakita.net
Polemik di kawasan pertokoan Senopati Land, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, semakin memanas setelah DPRD Kota Kendari menemukan dugaan persoalan serius terkait penerbitan sertifikat di atas fasilitas umum (fasum).
Temuan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pihak terkait usai peninjauan lapangan oleh Komisi III DPRD Kota Kendari.
Perselisihan antara pemilik ruko dan pemilik lahan terkait akses jalan di kawasan tersebut kini berkembang menjadi isu dugaan pelanggaran tata ruang dan pertanahan. DPRD bahkan menilai adanya indikasi permainan sertifikat yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah segera membekukan izin Senopati Land atas berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Atas semua kesewenang-wenangan dari pihak pengembang yang melanggar dan menabrak aturan perundang-undangan, kami meminta dinas terkait untuk membekukan izin Senopati Land,” tegasnya saat memimpin RDP, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, DPRD menemukan adanya pelanggaran tata ruang, dugaan pensertifikatan fasilitas umum, hingga pengingkaran komitmen terhadap para pemilik ruko di kawasan tersebut.
Ia menyoroti keberadaan jalan dan area parkir yang justru dimasukkan dalam sertifikat, padahal fasilitas umum seharusnya diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
“Masa ada jalan dan lapangan parkir masuk dalam sertifikat. Fasilitas umum mestinya diserahkan ke pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan diperjualbelikan. Tapi di Senopati Land ini justru dijual dan ada dugaan pemilik ruko dipaksa membeli. Ini sudah masuk kategori kejahatan,” ujarnya.
Tak hanya meminta pembekuan izin, DPRD Kota Kendari juga berencana merekomendasikan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Senopati Land.
“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berada di fasilitas umum di kompleks Senopati Land,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengungkapkan pihaknya akan kembali memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari terkait penerbitan 34 bidang sertifikat di kawasan tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan terkait mekanisme penerbitan 34 sertifikat di Senopati Land. Karena tadi sudah diakui ada sertifikat yang terbit di atas fasilitas umum,” katanya.






