Kendari, Britakita.net
Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra terus menyoroti Eksploitasi Nikel yang dilakukan Harita Grup di Pulai Wawonii, Kabupaten Kepulauan (Konkep). Kini sorotan dilangkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai membiarkan kejahatan pertambangan dipulau Kecil Wawonii oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan PT Bumi Konawe Mining (BKM) yang keduanya perusahaan dibawah naungan Harita Grup.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Eksekutif LINK Sultra, Muh. Andriasyah Husen yang menyebut Pemerintah Provinsi dan Kabupaten pura-pura buta ditengah kejahatan yang masif dilakukan Raksasa Harita Grup. Pasalnya Pulau Wawonii merupakan salah satu pulau-pulau kecil yang tidak diperuntukan untuk aktivitas pertambangan, diperkuat dalam putusan MA No 57 P/HUM/2022 tentang uji materil terhadap PERDA Kab. Konkep No. 2 tahun 2021 Tentang RTRW Kab. Konkep tahun 2021-2042.
“Dalam putusan ini, pada pokoknya MA menyatakan bahwa pulau wawonii termasuk kategori pulau kecil tidak boleh dilakukan aktivitas Pertambangan. Tapi Harita Grup punya jalan mulus Eksploitasi Nikel di Konkep, Pemerintah tidak melakukan apa-apa, apa karena takut?,” katanya.
Lanjut pasca keluarnya putusan MA, pihak PT GKP mencoba memasukan gugatan uji materil UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWKP3K) ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak. Terkesan melawan dan memaksa dari pihak PT GKP Alexander Lieman mengutip pasal intinya kegiatan pertambangan diperbolehkan sepanjang tidak melanggar rambu rambu sebagaimana diatur dalam pasal 35 k UU PWKP3K sehingga dengan klaim sepihak PT GKP menurutnya masih berkomitmen mematuhi aturan dan bertanggung jawab kelestarian lingkungan.
“Namun faktanya PTUN Kendari menyatakan bahwa PT GKP belum memenuhi syarat yang sangat fundamental, izin lingkungan yang sah dan Dokumen AMDAL yang lengkap,” katanya.
Lantaran banyaknya penolakan dari berbagai element masyarakat baik daerah maupun pusat dan lembaga negara terhadap PT GKP, menyadari hal itu Harita grup mencoba memasukan dan menggunakan perusahaan baru yaitu PT BKM dengan harapan bisa mengelabui pelan pelan kefokusan masyarakat Sultra khususnya warga pulau wawonii dan mencoba menghilangkan stigma yang buruk terhadap PT GKP.
“Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari serta tertolaknya Gugatan PT GKP ke Mahkamah Konstitusi (MK), harusnya sudah bisa dijadikan dasar agar pemerintah Provinsi Sultra mengambil langkah langkah evaluatif dan menghentikan sementara aktivitas PT GKP maupun PT BKM di pulau wawonii,” katanya.