Tak Terima Dilaporkan, Pemilik Lahan KDMP Polindu Gandeng LBH HAMI Buton Lawan Balik

oleh
oleh
Tak Terima Dilaporkan, Pemilik Lahan KDMP Polindu Gandeng LBH HAMI Buton Lawan Balik
Pemilik lahan yang dilaporkan ke pihak kepolisian kini resmi menggandeng LBH HAMI Buton untuk melakukan perlawanan hukum atas laporan dugaan pengrusakan lokasi pembangunan.

Buton Tengah, Britakita.net

Sengketa lahan pembangunan KDMP Desa Polindu, Kabupaten Buton Tengah, memasuki babak baru. Pemilik lahan yang dilaporkan ke pihak kepolisian kini resmi menggandeng LBH HAMI Buton untuk melakukan perlawanan hukum atas laporan dugaan pengrusakan lokasi pembangunan.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Kepala Desa Polindu ke Polres Buton Tengah terkait aksi protes pemilik lahan di lokasi pembangunan KDMP. Menyikapi hal itu, pemilik lahan, Andi Mursin bersama sejumlah pemilik lahan lainnya, menunjuk LBH HAMI Buton sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang berjalan.

Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, memastikan pihaknya telah menerima kuasa pendampingan hukum dari kliennya. Ia menegaskan bahwa langkah pendampingan dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum atas lahan yang diklaim sebagai milik sah kliennya.

BACA JUGA :  Gegara Rokok, Andong Aniaya Security di Kendari

Menurut Apri, lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan KDMP merupakan lahan bersertifikat hak milik yang secara hukum dimiliki oleh kliennya. Namun, lahan tersebut disebut telah dimanfaatkan oleh pemerintah desa tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya penyelesaian yang tuntas.

“Klien kami sudah cukup lama menunggu penyelesaian secara baik-baik, tetapi tidak pernah ada kejelasan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar persoalan ini mendapatkan kepastian,” ujar Apri.

Usai penandatanganan surat kuasa, LBH HAMI Buton bersama pemilik lahan langsung melakukan penyegelan di lokasi pembangunan KDMP Desa Polindu sebagai bentuk protes terhadap penggunaan lahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Selain itu, pihak LBH HAMI Buton juga berencana melaporkan balik pemerintah desa serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan KDMP. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesetaraan di hadapan hukum dan untuk melindungi hak-hak kliennya.

BACA JUGA :  Pemkab Bombana dan TNI AU Gelar Penempatan Satuan Radar

Apri menilai upaya persuasif yang selama ini ditempuh selalu berujung buntu. Bahkan, kesepakatan yang pernah dibicarakan sebelumnya disebut tidak pernah direalisasikan oleh pihak terkait.

Ia juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam konflik lahan tersebut. Kliennya, kata Apri, mengaku tidak pernah menerima kompensasi apa pun atas penggunaan lahan yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP.

“Padahal lahan itu memiliki sertifikat hak milik yang sah, tetapi digunakan tanpa kompensasi dan tanpa penyelesaian yang jelas. Ini yang menjadi dasar kami untuk melakukan langkah hukum,” tegasnya.