Jakarta, Britakita.net
Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) resmi melayangkan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI terkait dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset debitur pailit di Sulawesi Tenggara.
Aduan tersebut menyeret Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari yang dinilai tidak menjalankan proses lelang secara transparan dan profesional.
Dalam surat bernomor 045/HP21N/B/2026 yang diterima DJKN pada 13 Mei 2026, Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menyoroti proses lelang aset milik debitur pailit Samsu Umar Abdul Samiun yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.
HP21N menilai penggunaan klausul “apa adanya” atau as is dalam pengumuman lelang bukan sekadar formalitas administratif. Klausul tersebut diduga menjadi indikasi bahwa objek lelang belum benar-benar dalam kondisi clean and clear, baik secara hukum maupun penguasaan fisik di lapangan.
“Penggunaan klausul tersebut berpotensi menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab tanpa transparansi memadai terhadap kondisi riil objek,” ujar Arnol dalam keterangannya.
Menurut HP21N, kondisi itu dapat menimbulkan risiko besar bagi peserta maupun pemenang lelang, sebab seluruh potensi persoalan hukum dan penguasaan objek seolah dibebankan kepada masyarakat setelah transaksi selesai dilakukan.
Tak hanya itu, HP21N juga menduga adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan lelang tersebut. Mereka mencurigai adanya kerja sama tertentu antara pihak KPKNL Kendari dan kurator untuk tetap melanjutkan proses lelang meskipun dinilai memiliki cacat prosedural.
Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik “mafia lelang” yang bermain dalam proses pelelangan aset pailit di wilayah Sulawesi Tenggara. Karena itu, HP21N meminta Kementerian Keuangan turun tangan langsung guna menjaga integritas lembaga negara dan memastikan proses lelang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam aduannya, HP21N menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DJKN Kementerian Keuangan RI. Pertama, meminta pencopotan Kepala Kantor KPKNL Kendari.
Kedua, mendesak agar proses lelang tanah milik debitur pailit Umar Samiun di Kabupaten Buton segera ditunda atau dibatalkan. Ketiga, meminta DJKN mengusut tuntas dugaan mafia lelang di lingkungan KPKNL Kendari.
HP21N berharap pengaduan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, agar proses pengelolaan aset negara dan pelelangan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPKNL Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan HP21N.






