Kendari, Britakita.net
Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menjadi perhatian publik. Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, perhatian kini tertuju pada kemungkinan pengembangan penyidikan dan ada tidaknya pihak lain yang bakal dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebelumnya menetapkan mantan Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, dan seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra berinisial JI sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum Setda Sultra pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, total anggaran kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp31 miliar, terdiri atas Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023. Sementara itu, hasil perhitungan sementara BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.231.248.940.
Pengembangan Penyidikan Jadi Sorotan
Penetapan dua tersangka tersebut belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Publik kini menanti sejauh mana penyidik mengembangkan perkara, termasuk menelusuri alur pencairan anggaran, pertanggungjawaban kegiatan, hubungan dengan pihak penyedia, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya mengungkap dugaan pencairan anggaran yang tidak semestinya, pengembalian uang atau cashback dari penyedia yang diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dan dalam keterangan Pers Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut agar koperatif mengembalikan kerugian Negara karena jika tidak Kejati Sultra akan mengambil langkah tegas.
“Pihak-pihak kami minta koperatif dengan penyidik, karena masih akan ada pihak-pihak yang akan diperiksa,” tegasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kendari itu juga menambahkan bahwa tidak menutup
Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Makan Minim Pemprov Sultra dimasa kepemimpinan Alimazi dan Lukman Abunawas. Karena penyidik tak berhenti pada penetapan kedua tersangka tersebut.
“Penambahan tersangka bisa jadi ada karena kasus ini terus kami kembangkan. Terlibih lagi ini masih tataran Pemerintah yang jadi tersangka karena ada juga pihak swasta yang sudah kami periksa dan diduga terlibat,” tutupnya.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum






