Kawasan Hutan PT Ifishdeco Di Konsel Telah Memiliki IPPKH dari Kemenhut

oleh
oleh
Kawasan Hutan PT Ifishdeco Di Konsel Telah Memiliki IPPKH dari Kemenhut

Kendari, Britakita.net

PT Ifishdeco T.bk menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termaksud aksi yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Sahabat Alam Hijau Indonesia di Jakarta.

Namun PT Ifishdeco menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan perusakan kawasan hutan lindung yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh.

Hal tersebut diluruskan oleh Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk, Rivka Rotua Natasya dalam keterangan persnya, Sabtu (17/10/2026).

Rivka mengatakan tuduhan yang disampaikan bahwa perseroan merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan usahanya adalah tidak benar.

“Kegiatan pertambangan perseroan beserta kegiatan penunjangnya sebagian besar dilaksanakan di atas lahan milik perseroan sendiri yang telah bersertipikat dan dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rivka.

BACA JUGA :  Bupati Konsel Minta Pengubahan Status Jalan Kepada Gubernur Sultra

Ia menuturkan adapun penggunaan kawasan hutan lindung oleh perseroan sangat terbatas, yaitu hanya seluas 0, 25 hektare untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang (hauling road).

“Penggunaan area tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, sehingga memiliki dasar persetujuan resmi dan dilakukan secara sah dan sesuai dengan batas serta ketentuan yang ditetapkan dalam persetujuan tersebut. Termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya,” papar Rivka.

Kata dia, perusahaan berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (good mining practice), mematuhi seluruh perizinan, serta turut menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya.

“Perseroan terbuka terhadap pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bongkar Muat Batu Bara Diatas Kawasan Konservasi Teluk Moramo, PT SKS: Ada Izin Syabandar

Ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan atau menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan perseroan, agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat.

Atas nama manajemen perseroan, Rivka mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasl dan merujuk pada keterangan resmi dari Perseroan maupun instansi pemerintah terkait.

“Perseroan mengharapkan pihak-pihak yang telah menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang tidak tepat untuk melakukan koreksi dan memuat klarifikasi ini secara berimbang,” pintanya.

Di ketahui PT Ifishdeco T.bk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).