Kendari, Britakita.net
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Fachrizal diamankan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan penyalagunaan wewenang dan pelanggaran kode etik. Kejari Konawe telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati Sultra yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani Proses lanjutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Sugeng Riyanta membenarkan penahanan Oknum Kejari senior di Sultra dimana penahanannya atas adanya informasi masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
“Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026) pagi.
Lanjut Sugeng, oknum Kajari tersebut diamankan pada Senin (5/10/2026) pagi. Kejati Sultra kemudian melakukan pemeriksaan awal secara intensif terhadap sejumlah saksi. Setelah diperoleh bukti awal yang dinilai cukup, oknum Kajari tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Kemarin pagi. Kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,” ujarnya.
Sugeng belum mengungkap identitas maupun jabatan spesifik oknum Kajari tersebut. Ia mengatakan, proses selanjutnya akan ditangani Kejagung.
“Nanti Kejagung yang akan menyampaikan update-nya,” katanya.
Kajati Sugeng juga menegaskan, jabatan tidak menjadi alasan bagi seorang jaksa untuk menggunakan kewenangannya secara tidak semestinya. Ia mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan bahwa institusi tersebut hadir untuk melayani masyarakat, memberikan keadilan, serta menegakkan hukum.
“Jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan masyarakat, apalagi merugikan kepentingan negara,” tegasnya.
Sugeng juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun di lingkungan kejaksaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Saya tidak toleran. Siapa pun akan saya ambil tindakan,” ujarnya.
Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kejaksaan, sepanjang informasi tersebut akurat dan didukung bukti yang memadai.
“Saya terbuka dengan masukan dari masyarakat, informasi masyarakat sepanjang buktinya cukup, sepanjang informasinya akurat, bukan hanya pembunuhan karakter, pasti kita tindak,” katanya.
Menurut Sugeng, pengamanan terhadap oknum Kajari senior tersebut merupakan langkah konkret dalam memastikan komitmen menjaga integritas kejaksaan tidak berhenti pada pernyataan.
“Ini sebagai langkah konkret, fakta konkret, bukan hanya lip service,” pungkasnya.






