Konawe, Britakita.net
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe digeruduk Massa Aksi yang tergabung dalam Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe (KOMPAK). Kehadirian massa Aksi di Kejari Konawe untuk mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe tidak Gila Urusan dalam proyek pembangunan Pagar Rumah Penyitaan Rampasan Negara (Rupbasan) Kejari Konawe yang anggarannya berasal dari Hibah APBD Pemkab Konawe sebesar Rp 1,9 Miliar.
Desakan tersebut disampaikan melalui Kordinator Lapangan (Korlap) KOMPAK, Ripaldi mengatakan, pihaknya meminta Kajari Konawe membuka secara transparan dasar hukum serta dasar pemeriksaan teknis yang digunakan hingga pembangunan pagar tersebut diminta untuk dihentikan.
“Ini Pak Kajari kurang kerjaan sekali, masa pekerjaan baru 20 hari diprotes. Ini Dana Hibah, Sekelas Pemda Konawe tidak mungkin mau main-main pada proyek di Kejaksaan,” katanya.
KOMPAK juga meminta penjelasan dari pihak Kajari Konawe apa alasan teknisnya untuk diberhentikan Proyek tersebut, karena penting agar publik mengetahui secara jelas persoalan yang mendasari penghentian pekerjaan, termasuk item pekerjaan yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi.
“Dengan menghentikan proyek ini, akan memicu opini masyarakat dan jangan salahkan masyarakat menilai ada kepentingan pribadi Kajari mau memberhentikan pekerjaan itu. Karena tidak ada angin tidak ada hujan langsung minta dihentikan dengan alasan tidak sesuai spek,” katanya.
Olehny itu KOMPAK juga mendesak Kejari Konawe agar tidak mencampuri kewenangan yang berada pada pihak pelaksana kontrak, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas PUPR.
Rivaldi menegaskan bahwa setiap tindakan pengamanan maupun penegakan hukum terhadap proyek pemerintah harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.
“Setiap tindakan terhadap proyek harus sesuai kewenangan, prosedur hukum, serta berdasarkan bukti dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
KOMPAK juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Konawe memberikan penjelasan mengenai status terkini pembangunan pagar Rupbasan yang bernilai sekitar Rp1,9 miliar. Mereka mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut saat ini benar-benar dihentikan atau masih akan dilanjutkan.
Jika pekerjaan tetap dilanjutkan, KOMPAK meminta Dinas PUPR Konawe memastikan pelaksanaannya mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
“Kami menilai kejelasan status proyek diperlukan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait dasar penghentian, hasil pemeriksaan teknis, serta kewenangan masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek,” tutupnya.






