Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini Konasara Akan Dilimpahkan ke Pidsus

oleh
oleh
Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini Konasara Akan Dilimpahkan ke Pidsus

Konawe, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe tancap Gas melalukan Penyelidikan terhadap dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini Konasara di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tepatnya di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe. Perkara dugaan Korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa saat dikonfirmasi media ini. Dirinya menyebutkan sebelumnya jajarannya telah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan Korupsi Pembangunan Stadion diatas Lahan 1,2 Hektar yang dikerjakan oleh CV. Yama Surya. Dan telah mengantongi hasil pemeriksaan atas dugaan Korupsi yang menelan anggaran Rp 10 miliar yang menggunakan APBD Kabupaten Konut tahun 2025.

BACA JUGA :  Realisasi Kartu Identitas Anak di Konawe Baru Mencapai 10 Persen

“Kami telah melalukan Full data dan Full Baket sebagai proses awal untuk dilakukan penyelidikan sebuah kasus,” katanya.

Lanjut Mantan Kasi BB Kejari Bombana itu, mengatakan setelah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, pihaknya kemudian akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke BIdang Pidsus Kejari Konawe. Untuk proses pemeriksaan lanjutan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kejaksaan.

BACA JUGA :  Pemda Konawe Bersama Pemerhati Budaya Bakal Revitalisasi Cagar Budaya Secara Swadaya

“Berkasnya akan kami limpah, mungkin dalam waktu dekat. Intinya kasus ini sudah kami periksa dan pelajari yang selanjutnya akan kami limpahkan ke Pidsus,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya dalam pemberitaan media ini Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-Sultra) menyoroti penyimpangan pembangunan Stadion Mini Konasara yang dikerjakan oleh CV Yama Surya. Salah satu yang disoroti adalah beberapa pekerjaan fisik yang belum rampung, dimana pekerjaan tersebut seharusnya telah selesai sesuai kontrak yang berlaku.