Baru Dikerjakan 20 Hari, Kajari Konawe Minta Hentikan Pembangunan Pagar Rumbasan yang Dibiayai APBD

oleh
oleh
Baru Dikerjakan 20 Hari, Kajari Konawe Minta Hentikan Pembangunan Pagar Rumbasan yang Dibiayai APBD

Konawe, Britakita.net

Entah apa yang menjadi pertimbangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Fachrizal secara tiba-tiba mengeluarkan surat penghentian Pekerjaan Pembangunan Pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Dimana pembangunan Pagar tersebut menggunakan Dana Hibah dari yang berasal dari APBD Kabupaten Konawe tahun 2026 sebesar Rp. 1,9 Miliar.

Pemintaan Pemberhetian pekerjaan proyek Pagar Rumbasan disampaikan Kejari Konawe melalui Surat dengan Nomor: 2075/P.3.14/Cp.1/08/2026. Didalam surat yang ditanda tangani Kajari Konawe, Fachrizal menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan Kejari Konawe selama 20 hari pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia CV. Sinar Timu yaitu pembangunan Pagar Rupbasan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tidak layak untuk dilanjutkan.

BACA JUGA :  Kehadiran PT VDNI, Konawe Jadi "Surga" Para Pencari Kerja

Baru Dikerjakan 20 Hari, Kajari Konawe Minta Hentikan Pembangunan Pagar Rumbasan yang Dibiayai APBD

Didalam surat juga Kejari meminta pekerjaan Pagar Rupbasan yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Konawe agar menghentikan pekerjaan tersebut dan berharap bisa segera bersama-sama memaparkan spesifikasi teknis sebagaimana yang direncanakan sesuai dengan gambar rencana.

Pemberhentian pekerjaan tersebut kemudian menimbulkan polemik ditengah masyarakat, pasalnya kondisi terkini proses pembangunan Pagar baru dalam tahap penggalian dan pemasangan batu pondasi kurang lebih setinggi 80 Centimeter. Namun pihak Kejari Konawe sebagai penerima hibah sebesar Rp 1,9 Miliar dari Pemkab Konawe protes dan meminta pekerjaan tersebut dihentikan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Konawe, Dimaz Atmadi Brata yang dikonfirmasi media terkait apa yang menjadi alasan pihak Kejari meminta pemberhentian proyek Hibah dari Pemkab Konawe. Dan kenapa pihak Kejari terlalu dini menilai pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi padahal baru dilaksanakan selama 20 hari.

BACA JUGA :  Ini Daerah di Sultra yang Menurut Bupati Konawe Dapat Berkembang

Namun sayangnya pihak Kasi Intel tak merespon pertanyaan tersebut dan hanya menjawab akan memgecek kembali terkait hal-hal yang tidak sesuai. Dan juga Kasi Intel mengatakan bahwa akan mengecek surat tersebut apakah benar-benar dikeluarkan oleh Kejari Konaw atau tidak.

“Akan kami cek apakah kantor kami yang keluarkan surat itu,” katanya.