Kendari, Britakita.net
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupkan syarat Mutlak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dimana hal tersebut merupakan Instruksi langsung Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Dan salah satu syarat SPPG bisa diterbitkannya SLHS adalah harus memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang layak sesuai aturan yang tentunya dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Instansi Pemerintah yang memiliki Kompeten dibidang tersebut.
SLHS sendiri diterbitkan oleh Dinas Kesehatan diwilayah SPPG beroprasi dimana untuk mengeluarkan SLHS ada beberapa penilian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan terhadap SPPG. Mulai dari Bangunan dan Lingkungan, Fasilitas Sanitasi salah satunya IPAL, Peralatan, Penjamah Pangan, Pengelolan Pangan, dan Administrasi.
Dan untuk untuk menyatakan bahwa IPAL memenuhi baku mutu air limbah berdasarkan parameter teknis dan hasil uji laboratorium, kewenangan tersebut berada pada DLH sesuai peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang berarti dalam proses penerbitan SLHS bukan hanya Dinas Kesehatan saja yang melakukan penilaian tetapi juga ada peran DLH.
Namun yang terjadi di Kota Kendari hasil penelusuran media ini proses penerbitan SLHS hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan saja dimana diketahui telah ada 36 SPPG yang telah diterbitkan SLHSnya oleh Dinas Kesehatan tanpa ada kordinasi resmi ke pihak DLH terkait kelayakan IPALnya.
Hal tersebut terungkap saat media ini melakukan konfirmasi ke DLH Kota Kendari, Kamis (6/8/2026) terkait kelayakan IPAL milik SPPG yang beroprasi di Kota Kendari, dimana pihak DLH mengaku tidak mengetahui keberadaan atau titik-titik SPPG yang beroprasi ada di Kota Kendari. Dan DLH mengaku pihaknya baru mengunjungi kurang lebih 10 SPPG di Kota Kendari dari totol 41 SPPG itupun kunjungan tersebut karena ada aduan masyarakat yang mengeluhkan air limbah SPPG.
“Kami tidak tahu dimana itu titik-titik SPPG, ada kurang lebih 10 yang sudah kami kinjungi itupun info dari masyarakat yang mengeluh atau melapor,” kata Sekretaris DLH Kota Kendari Tajwid saat ditemui media ini yang didampingi Bidang penanganan Air Limbah.
Sekretaris DLH mengatakan rata-rata SPPG yang dikunjungi IPALnya selalu bermasalah, memang seluruh SPPG yang ditemui semua memiliki IPAL namun semua IPALnya tidak layak karena masih menimbulkan keresahan dimasyarakat karena bau yang tidak sedap. Olehnya itu usai melakukan peninjauan pihak DLH menyarankan untuk melalukan perbaikan IPAL agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi untuk SPPG di Kota Kendari itu diluar jangkauan kami, karena izinnya tidak melibatkan kami itu izinnya langsung ke PTSP dan terkait Amdal dan lainnya juga tidak melibatkan DLH,” katanya.
Dan terkait dengan penerbitan SLHS oleh Dinas Kesehatan Kota Kendari, pihak DLH mengaku tidak pernah dilibatkan padahal salah satu syarat terbitnya SLHS adalah kelayakan pengelolaan IPAL yang peniliainnya sesuai aturan itu hanya bisa dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Penerbitan SLHS itu di Dinas Kesehatan, kami tidak tahu berapa yang sudah diterbitkan SLHSnya. Dan untuk kordinasi ke kami (DLH red) terkait kualitas IPAL SPPG di Kendari secara resmi Dinas Kesehatan tidak pernah melalukan kordinasi,” kata Sekretaris.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Hj. Hasria yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerbirkan SLHS sebanyak 36 SPPG. Dan Kadis mengaku bahwa salah satu persyaratan penerbitan SLHS adalah Pengelolaan Limbah, tapi hasilnya akan dijumlahkan dengan Indikator lainnya apakah mencapai angka yang dipersyaratkan atau tidak.
“Jadi akan dijumlahkan dengan indikator lainnya apakah angka mencapai persyaratan atau tidak,” katanya.
Dan saat ditanya apakah penilaian IPAL atau pengelolaan Limbah pada SPPG melibatkan Dinas Lingkungan Hidup sebagai Dinas Teknis dalam penilaian pengelolaan Limbah. Kadis Kesehatan tidak merespon konfirmasi tersebut dan meminta menghubungi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, namun saat Kabid tersebut dikonfirmasi dengan pertanyaan yang sama juga tidak mau berkomentar.
Lingkar Kajian Lingkungan (LINK) Sultra, Muh. Adriansyah Husen melihat fenomena penerbitan SLHS tanpa kordinasi DLH meragukan keabsahan 36 SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Karena penialiannya diduga tidak Objektif karena hanya dilakukan oleh Dinkes yang tidak punya kompetensi dalam menilai pengelolaan air limbah SPPG dan bahkan diduga Dinkes memonopoli seluruh kebijakan dalam penertiban SLHS.
“Jangan main-main dengan SLHS, SPPG ini akan memberi makan anak-anak bangsa masa penialiannya seperti itu. Olehnya itu kami mendesak agar seluruh SLHS yang dikeluarkan Dinkes dikaji kembali dan meminta pihak BGN jangan tutup mata agar karena ini masalah yang serius,” tegasnya.






