Kejari Kendari Dalami Dugaan Pelanggaran Perumda Pasar Kendari

oleh
oleh
Kejari Kendari Dalami Dugaan Pelanggaran Perumda Pasar Kendari

Kendari, Britakita.net

Adanya Sorotan dugaan-dugaan Pelanggaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, yang salah satunya Dugaan Pungutan Liar (Pungli). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akan melakukan pendalaman terhadap Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Perumda Pasar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Aguslan saat dikonfirmasi media ini. Dirinya menjelaskan bahwa jajarannya akan mempelajari dugaan pelanggaran hukum Perumda Kendari.

BACA JUGA :  Pertanyakan Izin Jetty Eks PT CDS, LMC Minta Syabandar Molawe Terbuka

“Beritanya sudah kami baca, kami akan dalami dugaannya,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya Forum Anti Korupsi dan Transparansi (Fakta) Sultra membenerkan dugaan-dugaan pelanggaran Perumda Pasar Kota Kendari. Diantaranya dugaan nepotisme hingga pungutan liar (pungli), dan Pemecatan Puluhan Karwayan di badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari itu.

BACA JUGA :  Jual Ore Nikel Ilegal, Dua Petinggi PT Amin Resmi Dijatuhi Vonis

Dan saat ini Perumda Pasar Kendari mengelola sebanyak empat pasar di Kota Kendari diantaranya Pasar Sentral Kendari, Pasar Wua-wua, Pasar Raya Mandonga, dan Pasar Paddys Market atau dikenal dengan Pasar PKL.