Kendari, Britakita.net
Law Mining Center (LMC) meminta Kementerian Perhubungan khususnya Sybandar Molawe di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tentang Jetty Eks. PT CSD yang berada di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan. Pasalnya beberapa waktu terakhir telah ada proses bongkar muat Ore Nikel di Jetty yang di Barging oleh PT Albar Jaya Bersama (AJB).
Hal tersebut diungkapkan Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif LMC yang mengatakan bahwa Jetty Eks PT CDS diduga legalitasnya tidak jelas. Pasalnya jika Jetty tersebut telah mempunyai izin tentunya akan banyak aktifitas bongkar muat ore di Jetty tersebut.
“Nyatanya yang bongkar muat disitu bisa dikatakan sebulan sekali. Dan kalau memang Jetty ini milik PT KNN kenapa PT KNN harus menumpuk tongkang di Jettynya tidak membaginya di Jetty Eks CDS itu,” katanya.
Lanjut Julianto, menjelaskan baru-baru ada Tongkang bermuatan 10 ribu sandar di Jetty tersebut dan memuat ore yang diketahui berasal dari IUP PT EKU I. Dan pengapalan dilakukan mulai tanggal 8-9 September dan Barging dilakukan oleh PT AJB.
“Yang membuat kami bertanya-tanya kalau
memang legal kenapa tidak digunakan maksimal, info kami dapatkan sebelum di Bulan Sebtember ada juga dibulan Agustus. Dan bisa dikatakan hanya sebulan sekali saja ada yang bongkar muat,” katanya.
Olehnya itu, Julianto meminta pihak Syabandar Molawe segera menyampaikan kepublik tentang legalitas dari Jetty Eks PT CDS tersebut. Apakah memiliki izin atau tidak, agar masyarakat tak berasumsi atau beropini tentang integritas Syabandar Molawe.
“Jangan masyarakat dibuat bertanya, kalau memang ada izinya Jetty Eks PT CDS itu segera umumkan kepublik,” pintanya.





