AMIN Sultra Pertanyakan Urgensi Pandangan Hukum Polda ke PT TAS: Kok Repot-repot?

oleh
oleh
AMIN Sultra Pertanyakan Urgensi Pandangan Hukum Polda ke PT TAS: Kok Repot-repot?

Kendari, Britakita.net

Ada yang baru tentang Aktifitas PT Aktifitas Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Pasalnya aktifitas PT TAS dengan memuat Ore Nikel dari Kabupaten Konawe mendapatkan dukungan dari Polda Sultra dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berupa Pendapat Hukum Pemuatan Ore Nikel pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT TAS dengan Nomor: B/473/XII/RES.5/2024/Ditreskrimsus.

Direktur Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) Sultra, Muh Andriansyah Husen mempertanyakan urgensi pandangan Hukum yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sultra. Karena PT TAS diduga kuat melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pemuatan Ore Nikel dari Konawe dengan hanya berbekal Izin Terminal Khusus.

“Menjadi pertanyaan besar kami, kok sampai Polda melalui Ditreskrimsus repot-repot mengeluarkan Pandangan Hukum atas aktifitas PT TAS, kewenangannya Polda apa sampai harus mengeluarkan pandangan hukum tsb? Karena dengan hal ini kami yang sedang konsen melakukan investigasi di PT TAS akan menaruh curiga ke Polda Sultra,” paparnya.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Sehat Lewat Beragam Program Olahraga Rutin

Lanjut pria Akrab disapa Binggo itu, dari hasil Investigasinya Surat Pendapat Hukum Ditreskrimsus Polda Sultra ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari pada tanggal 12 Desember 2024 lalu. Dimana dalam surat itu menjelasakan bahwa PT TAS dapat memperoleh  izin sandar dan pemuatan Cargo di Jetty PT TAS berdasarkan perizinan dan legalitas yang dimiliki PT TAS sepanjang Ore Nikel yang dimuat memiliki dokumen dan legalitas jual beli Ore Nikel tersebut.

“Nah disini anehnya, Polda bersurat ke KSOP Kelas II Kendari dengan memberikan pandangan hukum tentang aktifitas PT TAS. Sekali lagi kenapa Polda harus repot-repot lakukan itu ada apa? Kenapa bukan Instansi setingkat diatas KSOP yang melakukan pandangan hukum? Karena dengan adanya surat itu kami beranggapan bahwa ini Intervensi,” katanya.

BACA JUGA :  Polda Sultra Diminta Segera Tetapkan Tersangka Yory Yusran atas dugaan Pemalsuan Akta PT BBDM Tahun 2024

AMIN Sultra juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal dugaan pelanggaran PT TAS, apalagi dirinya sudah mengantongi dokumen-dokumen PT TAS yang kini tengah dipelajari oleh jajarannya.

“Dokumen PT TAS sudah kami pegang, dan ada satu hal yang lebih mencengangkan pada Direksi PT TAS. Karena salah satu Direksi PT TAS itu merupakan Penyelenggara Pemerintah Daerah,” tutupnya.

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko yang dikonfirmasi melalui via Whatsaap terkait adanya surat pandangan hukum   Pemuatan Ore Nikel oleh PT TAS yang ditujukan ke KSOP Kelas II Kendari belum merespon konfirmasi tersebut. Dan sejak berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Sultra.