Kolaka, Britakita.net
Desakan agar Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kian menguat.
Massa yang tergabung dalam Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (5/5/2026), menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan terkait dugaan korupsi di lingkungan kampus tersebut.
Dalam aksinya, mahasiswa menilai Kejari Kolaka harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap indikasi penyimpangan pengelolaan dana pemerintah yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kami meminta konsistensi Kejaksaan Negeri Kolaka dalam penegakkan supremasi hukum dan segera mengungkap gurita korupsi di lingkaran USN Kolaka,” tegas Koordinator Lapangan, Mustar.
Selain itu, massa aksi juga mendesak agar Rektor USN Kolaka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segera dipanggil dan diperiksa guna memperjelas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan Negeri Kolaka juga segera memeriksa pihak terkait secara transparan dan menyeluruh bahkan Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” teriak Koordinator Aksi, La Inal.
Mahasiswa juga membeberkan sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran kampus. Di antaranya, dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar, pekerjaan fisik yang dinilai tidak maksimal dan tidak memiliki asas manfaat, serta pengelolaan rumah susun yang diduga dikuasai secara pribadi oleh pihak tertentu yang dekat dengan pimpinan kampus.
“Ironi semakin menyeruak ketika mahasiswa membandingkan besarnya dugaan kebocoran dana dengan kondisi fasilitas kampus yang memprihatinkan. Mahasiswa justru disuguhkan proyek mangkrak, jalan lingkungan yang rusak parah, hingga pembangunan yang tak kunjung tuntas,” ungkap salah satu orator.
Usai menggelar aksi, perwakilan massa diterima oleh jajaran Kejari Kolaka untuk melakukan audiensi. Pertemuan tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan TNI guna menjaga situasi tetap kondusif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Revelino, SH., MH, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di USN Kolaka telah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini indikasi tindak pidana korupsi USN telah naik tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Penyidik telah memeriksa 45 pihak-pihak terkait kasus tersebut dan bisa jadi akan ada lagi pihak yang akan dimintai keterangannya,” sambungnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Rektor USN Kolaka, pihak Kejari memastikan langkah tersebut akan segera dilakukan.
“Dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil Rektor USN Kolaka untuk dimintai keterangan. Intinya dalam kasus USN ini Kejaksaan Negeri Kolaka akan transparan dalam bekerja,” tutupnya.






