Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa Direktur PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Kamis (22/10/2026). Dimana pemeriksaan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pertambangan yang dilakukan PT Babarina di Desa Muara Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka dengan barang bukti 200 Metrik Ton (MT) yang telah diamankan pihak Kejati Sultra.
Informasi yang dihimpun media ini, Ayah dari Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin diketahui memenuhi panggilan Jaksa terkait kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel. Direktur PT BPS diketahui memasuki Gedung Pidsus Kejati Sultra pada siang hari, dimana Mantan Kepala Desa Babarina Kecamatan Wolo itu saat diperiksa didampingi oleh Kuasa Hukumnya Jamal Aslan.
Pemeriksaan H. Tasman di Ruang Pidsus Kejati Sultra dilakukan kurang lebih selama Enam jam tentunya dengan berbagai pertanyaan tentang kasus PT Babarina Putra Sulung yang tengah ditangani Kejati Sultra. Dimana diketahui PT BPS diketahui mengantongi IUP batuan, bukan IUP khusus komoditas bijih nikel. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel pada periode 2019–2022. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Kejati Sultra.
Kuasa Hukum Direktur PT BPS, Jamal Aslan yang dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat Whatsaapnya terkait pemeriksaan Kliennya oleh Jaksa Pidsus Kejati Sultra. Namun sayangnya yang bersangkutan tidak merespon konfirmasi tersebut, dan hingga berita ini diterbitkan Kuasa Hukum PT BPS tak membalas konfirmasi tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Muhamad Irwan Said yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Pidsus Kejati Sultra terhadap Direktur PT BPS juga tak merespon konfirmasi media ini. Dimana media ini mengkonfirmasi terkait pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap H. Tasman, dan siapa saja yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Kejati Telah Geledah Rumah Direktur PT BPS
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Penggeledahan tersebut dilaporkan berlangsung pada Juni 2026 dan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti serta menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara pertambangan.
Berdasarkan informasi sebelumnya pada 25 Juni 2026, penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah, lima buku rekening Bank Mandiri atas nama Tasman, serta dokumen perizinan dan administrasi sejumlah perusahaan pertambangan.
Dokumen yang diamankan antara lain berkaitan dengan transaksi jual beli ore nikel antara PT Wijaya Nikel Nusantara dan PT Mineral Niaga Jaya. Namun, keterkaitan masing-masing dokumen dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Penggeledahan untuk Kepentingan Penyidikan
Selain kediaman Dirut PT BPS, sejumlah media juga melaporkan penggeledahan di rumah Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, pada 23 Juni 2026.
Kepala Kejati Sultra saat itu, Sugeng Riyanta, menyatakan bahwa tindakan penyidik dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Penggeledahan tersebut menjadi salah satu langkah dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejati Sultra untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kuasa Hukum Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan
Sebelumnya di Media Kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya. Ia menyatakan menghormati kewenangan penyidik Kejati Sultra dalam menjalankan proses hukum.
Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme penyidikan dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti kesalahan seseorang.






