Pemalangan PT Toshida Indonesia, Aksi Premanisme Jadi Ancaman Investasi di Sultra

oleh
oleh
Pemalangan PT Toshida Indonesia, Aksi Premanisme Jadi Ancaman Investasi di Sultra

Kendari, Britakita.net

Iklim investasi pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dinilai semakin tidak kondusif. Hingga kini, aktivitas operasional PT Toshida Indonesia disebut masih terus mengalami gangguan berupa aksi pemalangan yang mengakibatkan kegiatan produksi dan penjualan ore nikel perusahaan terhenti. Pemalangan tersebut diduga merupakan aksi Premanisme yang tentunya mengganggu Investasi di Sultra

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga mengancam nasib ratusan karyawan yang berpotensi dirumahkan apabila aktivitas perusahaan tidak segera kembali berjalan normal.

Direktur PT Toshida La Ode Adi Rusman mengatakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terhadap PT Toshida Indonesia tahun 2026 dengan target produksi sebanyak 750 ribu metrik ton (MT) bijih nikel.

“Target tersebut terancam tidak tercapai akibat adanya gangguan operasional yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT Rimau dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG), ” Ujar La Ode Adi Rusman, Selasa, 4 Agustus 2026 di Kendari.

BACA JUGA :  Hadiri Safari Ramadhan Gubernur Sultra di Kolaka, AAA: ASR Selalu Hadir Untuk Kepentingan Masyarakat

Ironisnya, lanjut Adi Rusman menjelaskan setiap ton bijih nikel yang diproduksi dan dijual PT Toshida Indonesia sejatinya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dengan terhentinya aktivitas penjualan, negara kehilangan sumber penerimaan dari sektor pertambangan, ” Katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Toshida Indonesia saat ini merupakan satu-satunya perusahaan di kawasan tersebut yang telah mengantongi persetujuan RKAB tahun 2026. Sementara sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sekitar wilayah operasional perusahaan disebut belum memperoleh persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.

Lanjut, Adi Rusman menambahkan meski telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan hingga penjualan hasil tambang, operasional PT Toshida Indonesia masih terus mendapat hambatan di lapangan.

“Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di Kabupaten Kolaka, ” Tambahnya.

Di sisi lain, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2026 juga disebut hingga kini belum ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Komisaris PT Anugrah Masih Berstatus Tersangka, JPU Kejari Kolaka: Berkasnya P-19

“Rekomendasi tersebut sebelumnya lahir setelah DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Januari 2026 yang dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan PT Toshida Indonesia, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), PT Rimau, dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ” Ungkapnya.

Dalam forum tersebut, kata Adi Rusman seluruh pihak yang hadir saat itu sepakat untuk saling mendukung kelancaran operasional masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda, di mana aktivitas PT Toshida Indonesia hingga saat ini masih terus mengalami pemalangan sehingga kegiatan produksi belum dapat berjalan secara normal.

“Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa apabila tidak segera diselesaikan, bukan hanya perusahaan dan para pekerja yang dirugikan, tetapi juga negara yang berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan serta kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Sultra, ” Tutupnya.