Kuasai Lahan PT Antam Kolaka dan Merauk Keuntungan, LINK Sultra Soroti Aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka

oleh
oleh
Kuasai Lahan PT Antam Kolaka dan Merauk Keuntungan, LINK Sultra Soroti Aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka

Kendari, Britakita.net

Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, menyoroti adanya penguasaan Lahan milik Negara yaitu PT Antam Tbk di Pomalaa, Kabupaten Kolaka oleh PT Tambang Rejeki Kolaka. Dimana PT TRK mengkalim tanah milik Negara tersebut berdasarkan Akta Jual Beli, dimana Akta Jual beli tersebut diduga tidak sah menurut Hukum.

Hal tersebut diungkapkan Ketua LINK Sultra, Muh. Adriansyah Husen yang dikonfirmasi media ini dimana dirinya menjelaskan telah terjadi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT TRK. Dimana PT TRK menguasai Lahan Milik Negara dengan dalih telah menguasai lahan tersebut berdasarkan AJB.

BACA JUGA :  Kejati Terus Proses Laporan Dugaan Korupsi Perusda Kolaka, Tahapan Full Data

“Disini diduga telah terjadi perampasan Aset Negara oleh PT TRK yang tidak lain PT TRK ini milik Najmudin atau yang akrab disapa Jojon,” terangnya.

Lanjut pria akrab disapa Binggo itu, telah ada pihak-pihak yang menguji AJB yang diklaim oleh PT TRK yaitu AJB 280/2009 dan AJB 282/2009 yang menyatakan bahwa AJB tersebut tidak memenuhi syarat objektif perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.  Sehingga AJB tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

” Dan seperti yang kita ketahui PT TRK sudah merauk banyak keuntungan diatas lahan milik Negara tersebut, yang tentunya perbuatan tersebut merugikan Negara. Olehnya itu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas atas hal tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana Rutin Kampus, Rektor USN Kolaka Akan Diperiksa Jaksa

LINK Sultra juga menyampaikan menurut informasi yang didapatkan bahwa pihak PT Antam Kolaka sudah beberapa kali memperingati pihak PT TRK melalui surat Somasi. Namun tidak diindahkan oleh pihak PT TRK dan masih saja menguasai lahan tersebut untuk merauk keuntungan.

“Harapan kami pihak Kejati Sultra bisa mengusut kasus tersebut, karena dugaan kejahatan yang merugikan Negara sudah sangat jelas terlihat,” tegasnnya.