Dugaan Korupsi Dana Rutin Kampus, Rektor USN Kolaka Akan Diperiksa Jaksa

oleh
oleh
Dugaan Korupsi Dana Rutin Kampus, Rektor USN Kolaka Akan Diperiksa Jaksa

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus tancap gas memproses Kasus dugaan korupsi di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka terkait pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024. Dimana saat ini kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ada 45 Saksi.

Hal tersebut dibernarkan Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan bahwa tim penyidik pidana khusus bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi salah satunya Rektor USN untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Peka Dengan Korban Bencana, DPD Gerindra Beri Bantuan Korban Puting Beliung di Kolaka

“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa, dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya, Kamis (2/5/2026).

Lanjut Kasi Intel, dalam waktu dekat Kejari Kolaka akan memanggil Rektur USN Kolaka, Prof. Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi USN Kolaka.

“Semua akan diperiksa termaksud Rektor juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Lanjut Kasi Intel Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada dana penelitian dosen serta honorarium ujian. Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya dana yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak, dalam hal ini para dosen.

BACA JUGA :  Gerindra Kolaka Gercep Beri Bantuan Korban Kebakaran di Desa Ponrewaru

“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” jelas pria akrab disapa Tanil itu.

Untuk memastikan nilai kerugian secara pasti, Kejari Kolaka saat ini masih berkoordinasi dengan lembaga auditor negara.