Kendari, Britakita.net
Lingkar Kajian Lingkungan (LINK) Sultra meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengevaluasi Kepala Kantor Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Konaweha, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sakrianto Djawie
atas Pemberian Rehab DAS kepada perusahaan Pemilik IPPKH. Pasalnya Penghargaan tersebut diduga mengada-ada dan bahkan diduga ada kongkalikong dalam pemberian penghargaan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LINK Sultra, Muh. Adriansyah Husen saat dikonfirmasi media ini yang menduga ada permainan dalam pemberian Penghargaan Rehab DAS kepada pemilik IPPKH yang dilakukan tahun 2026 ini. Karena perusahaan yang diberikan penghargaan belum menyelesaikan Rehab DAS sesuai Permen LHK Nomor 59 tahun 2019.
“ Dipermen LHK jelas menyebutkan ada kriterian pemberian penghargaan kepada mereka yang melakukan Rehab DAS. Namun yang diberikan penghargaan oleh Kepala BPDAS baru-baru ini diduga semua jauh dari Kriteria, sehingga kami patut mencurigai ada kongkalikong pemberian penerimaan Penghargaan ini,” katanya.
Salah satu kecurigaan LINK Sultra atas Penghargaan diduga Abal-abal yang diberikan BPDAS Konaweha adalah memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang jelas-jelas merusak Lingkungan salah satunya PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Yang menjadi pertanyaan besar kriterianya apa sehingga diberikan penghargaan, apakah sudah sesuai Permen LHK Nomor 59 tahun 2019. Karena dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang nyata-nyata merusak lingkungan itu suatu pembodohan,” katanya.
“Dan tentunya perusahaan yang merusak lingkungan itu akan menggunakan penghargaan itu untuk meyakinkan Publik bahwa perusahaan itu layak beroprasi meski sudah merusak lingkungan,” katanya.
Olehnya itu secara tegas Pria Akrab disapa Binggo itu meminta pihak KLH untuk mengevaluasi kembali penghargaan itu dan mencopot Kepala BPDAS Konaweha saat ini karena diduga melakukan kongkalikong dengan Penerima Penghargaan. Dan tentunya ini akan mempertaruhkan kelestarian lingkungan di Sultra.
“Kami pun akan melalukan Investigasi lebih lanjut dan jika cukup bukti kami akan mengadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika kami temukan ada perbuatan melawan hukum oleh pihak BPDAS Konaweha dalam pemberian Penghargaan Rehab DAS tersebut,” katanya.






