PT Ceria dan PT WIL di Warning Disnakertrans Sultra, Kadis: Janganlah Lepas Tanggungjawab

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Mar 2024 22:35 0 952 redaksi

Kendari, Britakita.net

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) serta perusahaan tambang seperti PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan PT Wajah Inti Lestari (WIL), Rabu (27/3/2024).

RDP yang diadakan di gedung A DPRD provinsi Sultra tersebut menyoroti kecelakaan kerja yang terjadi di beberapa perusahaan tambang di Sultra.

Usai melaksanakan TDP, di depan awak media, Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan forum penting terkait dengan kecelakaan kerja di wilayah tambang.

“Tadi kami sudah dipertemukan oleh beberapa pihak tambang seperti PT CNI dan PT WIL dalam rapat dengar pendapat di DPRD provinsi Sultra terkait dengan kecelakaan kerja di wilayah tambang, dimana satu kasus telah mengalami Fatality dan satu kasus lagi telah pulih,” ujarnya

Dalam kesempatan ini, Haswandy juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami memastikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan itu mereka dapatkan. Kami melihat bahwa di Sultra ini banyak perusahaan pertambangan yang mengsubkontrakkan atau mempihak ketigakan pekerjaannya. Jadi, ketika terjadi kecelakaan kerja bukan pada perusahaan yang bersangkutan tetapi pada subkontraknya atau mitranya,” Benernya

“Jadi mereka akan tetap mendapatkan BPJS ketenagakerjaan kalau diikutkan, bagaimana jika tidak bagaimana,” Imbuhnya

Lanjut, Ia juga mewarning perusahaan pertambangan seperti PT CNI dan PT WIL untuk tidak melepas tanggung jawab terkait kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, terutama jika melibatkan pekerja yang bekerja melalui subkontrak.

“Pihak pertama seperti PT CNI dan PT WIL janganlah melepas tanggungjawab kalau terjadi kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, walaupun itu bukan karyawan langsungnya. Mungkin itu yang kami imbau supaya adapun yang disubkontrakkan tetap dipastikan supaya hak-hak pekerja, seperti jaminan sosialnya dan keselamatannya, itu terjamin,” Pungkasnya.

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!