Kendari, Britakita.net
Polda Sultra diminta Transparan dalam memproses laporan atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan yang dilakukan oleh Herman Kasim, Jony Goh dan Yorry Yusran, karena hingga saat ini kasus masih ngambang tidak ada tindaklanjut terkait status Terlapor. Dimana kasus tersebut dilaporkan oleh Dian Farizka dengan nomor laporan STTLP/B/375/XII/2024/SPKT/Polda Sultra pada tanggal 11 Desember 2024 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Pelapor yang dikonfirmasi media ini, yang menceritakan kronologinya dirinya melaporkan Yorry Yusran di Mapolda Sultra yang menjelaskan Awalnya terjadi perubahan Akta Notaris No. 5 tanggal 28 November 2024, kemudian dalam akta tersebut terlapor atas nama YORRY YUSRAN menjabat sebagai Direktur Utama, yang sebelumnya Direktur Utama dijabat oleh SAMSU UMAR ABDUL SAMIUN sebagaimana tercantum dalam Akta No. 1 tanggal 30 Januari 2023.
“Kemudian terjadi penambahan yaitu terlapor atas nama HERMAN KASEM menjabat sebagai Direktur. Kami tidak tahu menahu terjadinya RUPS LB Pertama pada tanggal 15 November 2024 yang diumumkan melalui Koran Rakyat Sultra edisi tanggal 30 Oktober 2024, kemudian tanggal 27 Nopember 2024 terjadi RUPS LB Kedua dimana SAMSU UMAR ABDUL SAMIUN diwakili oleh Kurator adalah cacat hukum karena kurator tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan hak suara pada RUPS LB sehingga bertemtangan dengan Rumusan Hukum Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2012 (SEMA Nomor 07 Tahun 2012), Sub Kamar Perdata Khusus, angka 14” katanya.
Lanjut terlapor informasi RUPS Luar Biasa kemudian diketahui dari orang lain bahwa terjadi RUPS Luar Biasa tersebut yang diketahui oleh korban pada tanggal 25 November 2024. Kemudian pada tanggal 28 November 2024, korban mengirimkan surat nomor 24/DF-LF&PIX perihal keberatan atas pemanggilan RUPS Luar Biasa melalui Surat Kabar Rakyat Sultra edisi hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya.
Kemudian Terlapor mengklarifikasi dan keberatan yang diumumkan melalui Surat Kabar Kendari Pos edisi Selasa tanggal 3 Desember 2024. Kemudian meskipun dalam undangan tanggal 15 November 2024 di Base Camp PT. BBDM tidak ada, namun setelah diadakan pengecekan ternyata pada hari dan tanggal tersebut di Base Camp PT. BBDM tidak ada kegiatan dan tidak ada aktivitas.
“Kami merasa keberatan selaku pemegang saham terbesar yaitu 45% dari 5 orang pemegang saham sehingga tidak akan mencapai quorum karena wajib 2/3 dari jumlah saham dan 1/2 dari jumlah saham. Sehingga kami melaporkan di Mapolda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan,” katanya.
“Namun sayangnya sampai sekarang belum ada kejelasan perkaran yang kami laporkan di Polda Sultra. Padahal sudah dua kali dilakukan gelar perkara dan sudah pernah kami disampaikan penyidik kasus ini sudah memenuhi unsur tindak pidana, delik formil mauoun delik materiil sudah jelas terjadi tindak pidana namun belum ada kejelasan meskipun alat bukti lebih dari cukup,” katanya.
Olehnya itu pelapor meminta Polda Sultra Transparan dalam memproses laporan tersebut, karena pelapor akan terus mengawal laporannya karena akibat Tindakan para terlapor pihaknya mengalami kerugian materil dan non materil.
“Jangan salahkan kami, jika ada yang masuk angin dalam kasus yang kami laporkan. Entah telah ada pertemuan yang kami tidak ketahui antara oknum Kepolisian dengan terlapor, jangan sampai yang akan saya laporkan para oknum ini tidak pernah naik pangkat sampai dengan pensiunnya” tutupnya.





