Narasi Dinilai Menyudutkan, Kuasa Hukum IF Ungkap Kronologi Penggerebekan hingga Gugatan Cerai Tertunda

oleh -113 Dilihat
oleh
Narasi Dinilai Menyudutkan, Kuasa Hukum IF Ungkap Kronologi Penggerebekan hingga Gugatan Cerai Tertunda

Kendari, Britakita.net

Kuasa hukum IF, Taufik, SH, angkat bicara terkait narasi yang beredar di sejumlah media mengenai peristiwa penggerebekan yang menyeret nama kliennya. Ia menegaskan bahwa kejadian yang viral tersebut merupakan bagian dari konflik rumah tangga antara IF dan AK, bukan seperti yang digambarkan dalam berbagai pemberitaan.

Taufik menyampaikan bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan keluarga IF dan menyampaikan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Menurutnya, pihak tersebut tidak memahami secara utuh persoalan rumah tangga yang sedang dihadapi kliennya.

“Pihak yang mengatasnamakan keluarga itu tidak memahami persoalan rumah tangga antara IF dan AK. Kami meminta agar tidak ikut campur dalam urusan pribadi ini,” ujar Taufik dari Kantor Andre Darmawan And Associates Law, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia juga mempertanyakan motif penyebaran narasi yang dinilai menyudutkan kliennya, apalagi peristiwa penggerebekan yang viral disebut bukan kejadian pertama.

BACA JUGA :  Debat Terakhir, ASR Paparkan Program Hirilisasi di Sultra

Menurut Taufik, peristiwa penggerebekan tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali dan kejadian terakhir menjadi perhatian publik karena viral di media sosial. Ia menilai peristiwa itu merupakan puncak dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan penyelesaian.

“Setelah penggerebekan kedua, klien kami sebenarnya sudah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Andoolo,” jelasnya.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut karena belum adanya izin perceraian dari institusi kepolisian, mengingat IF berstatus sebagai anggota Polri. Proses pengurusan izin perceraian, kata Taufik, telah dilakukan mulai dari Polres Konawe Selatan hingga Polda Sulawesi Tenggara, namun hingga saat ini izin tersebut belum diterbitkan.

Ia menambahkan, peristiwa viral yang terjadi merupakan bentuk kekecewaan mendalam dari kliennya akibat konflik rumah tangga yang berlarut-larut dan tidak mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA :  ASR ajak Istri dan Anak saat Mencoblos di TPS 16 Andonohu

Taufik juga menyoroti sikap AK yang dinilai memperburuk kondisi, termasuk dengan mempertemukan anak dengan pihak lain berinisial PPD yang disebut sebagai selingkuhan. Kondisi tersebut membuat IF merasa tertekan secara psikologis.

“Kondisi itu membuat klien kami merasa tertekan dan tidak mendapatkan kepastian. Ini murni konflik rumah tangga yang seharusnya tidak digiring ke opini publik,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap izin perceraian segera diterbitkan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini atau menyebarkan informasi yang merugikan kliennya.

“Jika narasi yang merugikan terus disebarkan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya.