Kejati Diminta Segera Tetapkan Tersangka di Kasus PT Mandala Jayakarta: Jangan Sampai Masuk Angin

oleh -195 Dilihat
oleh
Kejati Diminta Segera Tetapkan Tersangka di Kasus PT Mandala Jayakarta: Jangan Sampai Masuk Angin
Ilustrasi

Kendari, Britakita.net

Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera mengumumkan Tersangka kasus PT Mandala Jayakarta, mengingat kasus tersebut telah masuk tahapan penyidikan di Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.

Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Bottom mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan pihak Kasipenkum Kejati Sultra kasus tersebut telah naik penyidikan.

“Kita Minta Kejati segera mengumumkan Tersangka dalam kasus pertambangan PT Mandala Jayakarta, untuk mengantispasi jangan sampai ada yang masuk angin,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta Kejati Sultra untuk transparan dalam penanganan kasus ini. Dan bisa segera melakukan melakukan konferensi pers pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Sambut Hari Amal Bakti, Kanwil Kemenag Sultra Gelar Rapat Perdana

“Mau dia siapa, semua sama di mata hukum, kita dukung kejati untuk segera menetapkan tersangka, jangan hanya pion-pion yang ditersangkakan, tersangkakan dengan orang-orang besar yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

“Kita juga minta juga Kejati Sultra segera umumkan berapa kerugian negara dalam kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara meningkatkan penanganan kasus PT Mandala Jayakarta ke tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Akhiri Polemik, Kuasa Hukum AS Ajukan Permohonan Maaf Kepada PT SDP dan CEO

Hal itu dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ilham, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (26/2/2026).

Ilham menyampaikan proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Sudah penyidikan,” singkat Ilham.

Ia menambahkan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Kejati Sultra belum merinci jumlah saksi maupun potensi tersangka dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan disebut masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.