Kendari, Britakita.net
Tim Seleksi (Timsel) Seleksi Calon Anggota KPU Sultra Zona Satu memberitahukan adanya kekeliruan pada hasil Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPU Sultra 1 daerah Pemilihan Buton Utara (Butur) Periode 2023-2028 dengan Nomor.16/TIMSELKK-GEL.2-Pu/03/74-1/2023, Tim Seleksi (Timsel). Dan kesalahan tersebut telah diperbaiki dengan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Timsel Sultra, Dr. Ir. Noor Dhani yang menjelaskan bahwa berdasarkan Nomor Pengumuman : 06/TIMSELKK-GEL.2-Pu/02/74-1/2023, Tanggal 26 Maret 2023, Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Utara Periode 2023 – 2028. Bahwa benar adanya terjadi kekeliruan dalam penginputan data peserta yang dinyatakan lolos administrasi yang tercantum pada pengumuman.
“Kesalahan dimaksud adalah pada Kabupaten Buton Utara, dimana total peserta yang tercantum dalam pengumuman sejumlah 52 peserta,” katanya.
Dimana Dr. Ir. Noor Dhani menjelaskan beberapa penjelasan keselahan tersebut Pertama, Terdapat Nama Falihin dengan Nomor Peserta 32-74142330, adalah merupakan peserta dari Kabupaten Buton tengah dan yang bersangkutan telah dinyatakan Lulus Administrasi pada Kabupaten Buton Tengah. Hal ini terjadi dikarenakan kesalahan Entry Data sehingga menyebabkan terjadinya double nama dengan 1 (satu) peserta dalam 2 (dua) kabupaten.
“Kedua Terdapat Nama Haidir yang juga terinput di kabupaten Buton Utara yang mana nama dimaksud telah dinyatakan lulus administrasi di kabupaten Buton Tengah atas Nama Haidir No. Peserta. 32-74142341 dan Selanjutnya Sedangkan Nama Haidir di Kabupaten Buton Utara dengan No. Peserta. 32-7410237 merupakan No. Peserta atas Nama Ilman Nasruka,” paparnya.
Salah satu Timsel Sultra Satu, LA Ode Ampera,SIP.,MAP yang juga memberikan penjelasan mengatakan bahwa terhadap kesalahan tersebut maka secara sadar Tim Seleksi tidak pernah mempublikasikan melalui laman resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara maupun media online yang ditunjuk untuk mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi.
“Oleh Karenanya terhadap kesalahan tersebut Tim Seleksi telah melakukan perbaikan dengan memasukan nama Ilman Nasruka dengan No. Peserta 32-7410237 yang dinyatakan lulus administrasi di kabupaten Buton Utara. Sehingga Pengumuman Hasil Perbaikan ini yang dipublikasikan secara resmi melalui laman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan media Telisik, pada Tanggal 26 Maret 2023. Bahwa atas Nama Ilman Nasruka telah mengikuti tahapan seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang dibuktikan dengan Daftar Hadir,” katanya.
Laporan: Mar