Kendari, Britakita.net
Usai Menerima Laporan dari Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-SULTRA) atas dugaan Korupsi pada pekerjaan Proyek Penataan Pedistrian di Kawasan Eks MTQ Kendari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung tancap gas mendalami laporan tersebut. Dimana laporan tersebut telah mendapatkan Disposisi di Seksi Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Aguslan yang dikonfirmasi media ini, yang membenarkan disposisi atas laporan dari AKAR Sultra atas pekerjaan proyek yang dilakukan oleh PT Alfa Media Adijaya.
“Sudah ada disposis Pak Kajari Kendari ke Pidsus, dan sekarang sedang full data full baket,” katanya.
Aguslan juga menambahkan bahwa aduan yang diterima Kendari akan selalu diproses asalkan memenuhi unsur dan melalui SOP.
“Laporannya sedang diproses untuk selanjutnya nanti kami informasikan perkembangannya,” tambahnya.
Untuk diketahui AKAR Sultra melaporkan dugaan Korupsi tersebut Awal Maret 2026 lalu, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan proyek penataan pedestarian di kawasan Eks MTQ Kendari dengan menggunanan anggaran APBD tahun 2024 sebesar Rp 20,3 miliar.





