Kendari, Britakita.net
Dugaan Kolusi tender pada proses seleksi proyek Peningkatan/Rehabilitasi Irigasi DI Wawotobi dan DI Ameroro Kabupaten Konawe oleh tim Pokja Balai Pelaksana Pekerjaan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Sulawesi Tenggara kian bergulir hangat. Bahkan organisasi pemerhati Bina Konstruksi (Binakon) Sultra menilai BP2JK sedang ada “Drama Korea” untuk mengelabui dugaan persekongkolan dalam proses tender.
Hal tersebut usai pihak BP2JK membantah tudingan dari organisasi pemerhati Bina Konstruksi (Binakon) Sultra oleh seorang staf yang enggan di sebutkan nama dan jabatanya. Dilansir dari salah satu media online, pihaknya mengatakan bahwa dalam hal Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dapat dibuktikan sesuai yang disyaratkan dalam LDP. Maka pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel, PPK meminta Penyedia untuk mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan
Kemudian, Penyedia wajib mengganti dengan personel manajerial yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan
“Dan yang terakhir adalah terkait Surat Keputuasan Dirjen Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 bahwa secara spesifik mengatur bahwa untuk pekerjaan irigasi harus menggunakkan SKK tertentu,” staf yang BP2JK yang tidak mau menyebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Anarzing, Kordinator Data dan Informasi, Binakon Sultra sangat menyayangkan pernyataan dari pihak BP2JK sultra yang di sebut tidak jantan dalam memberikan keterangan.
“Ada bantahan dari pihak BP2JK Sultra yang enggan menyebutkan namanya dan tupoksinya dalam instansi tersebut, menurut kami ini sudah sangat jelas. Dengan ke tidak beranian mereka mengungkap identitas dalam memberikan informasi terhadap publik, patut kita duga ada unsur ke takutan atau tidak jentel untuk mempertanggungjawabkan pernyataan mereka dan ini kami nilai sebuah “Drama Korea” ala BP2JK pada dugaan Kolusi Proses Tendernya ,” ucapnya.
Lebih lanjut alumni Mahasiswa Fisip UHO itu menjelaskan, bahwa Surat Keputusan DJBK No.114/KPTS/Dk/2024 tersebut di keluarkan sebagai dasar untuk menentukan Tenaga Ahli pada setiap Subkualifikasi yang telah di tetapkan dalam proses tender.
Sehingga menurutnya, pihak BP2JK Sultra di duga telah melucuti Dirjen Bina Jasa Konstruksi atas peraturan yang telah di tetapkan namun dalam pelaksanaan tidak di terapkan sesuai dengan ketentuan.
“Pernyataan staf BP2JK Sultra ini berdasarkan hemat kami, mereka ini pandai bersilat lidah, bisa kita lihat letak ketabuhan pernyataan mereka dalam hal SKK Tenaga Ahli tidak sesuai syarat maka pada saat penyerahan personel kerja, PPK meminta terhadap penyedia untuk mengganti personel manejerial yang memenuhi persyaratan yang sudah tentukan. Dari sudut pandang kami secara tidak langsung mereka mengakui bahwa dokumen pemilihan SKK Tenaga Ahli yang mereka gunakan itu tidak memenuhi syarat namun beralibi akan mengganti, padahal ini sudah di lampirkan dokumen pemilihan,” bebernya.
Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa dugaan praktek kolusi tender yang di lakukan oleh oknum BP2JK bersama oknum BWS Sulawesi IV Kendari dalam menetapkan pemenang tender bak hidangan prasmanan yang sehingga menurut pihaknya sangat jelas pengaturan tender telah di atur secara terstruktur secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
“Jadi BP2JK sultra ini dalam menerapkan SKK Tenaga Ahli yang telah di tentukan sesuai dengan SK DJBK No.114 ibarat hidangan prasmanan, ada yang sesuai ketentuan dan ada yang tidak, salah satu contohnya seperti proyek pengendalian banjir sungai konaweha bagian hilir yang SKK tenaga ahli nya sudah sesuai. Sementara Dua Paket Irigasi lainy yakni proyek peningkatan rehabilitasi DI Wawotobi dan DI Ameroro menggunakan SKK Tenaga Ahli Air Tanah dan Air Baku bukan Irigasi dan Rawa,” tukasnya.





