Upload KTP dan Sebut Penipu, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan Polisi

oleh -48 Dilihat
oleh
Upload KTP dan Sebut Penipu, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan Polisi

Kendari, Britakita.net

Febryansyah Ramadhan, warga Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, resmi melaporkan akun Facebook bernama Ridwan Jayanto ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Jumat, 24 Januari 2025.

Febryansyah menjelaskan, kejadian ini bermula ketika seorang temannya, Ferdi, menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Febryansyah telah diunggah oleh akun Facebook bernama Ridwan Jayanto di grup Info Kendari. Dalam unggahan tersebut, Ridwan Jayanto menuduh Febryansyah sebagai penipu.

“Pada hari kamis tanggal 23 januari 2025 sekitar pukul 08.00 wib saya diberitahukan dari teman saya bernama Ferdi melalui pesan whatsap bahwa KTP saya telah diposting oleh akun facebook atas nama Ridwan Jayanto di media sosial facebook grup info Kendari yang nama captionya penipu,” ujar Febryansyah kepada media ini.

BACA JUGA :  Tukang Parkir Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Toilet Mesjid Raya Al-Kautsar Kendari

Dari penelusuran media ini, akun Facebook bernama Ridwan Jayanto di grup Info Kendari menyebutkan Febryansyah, yang diklaim menggunakan nama alias Adi, telah menjual tanah pribadi milik Ridwan di Jalan Konggoasa dengan cara mengkapling-kapling tanah tersebut. Setelah tanah terjual, Febryansyah dituduh melarikan diri tanpa membayar kepada pemilik tanah.

Unggahan itu dilengkapi dengan caption berbunyi: “Penipu..!!! mengaku bernama Adi alias Febri, orang ini menjual tanah pribadi saya di jalan Konggoasa dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, melarikan diri tanpa membayar tanah tersebut ke kami,” tulis akun Facebook Ridwan Jayanto pada 23 Januari 2025.

Febryansyah membantah tuduhan tersebut dan merasa bahwa unggahan itu telah mencemarkan nama baiknya. “Atas kejadian ini, saya merasa dirugikan. Nama baik saya dicemarkan oleh saudara Ridwan Jayanto melalui unggahan itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  IMI dan Kadin Serta Lanud Halu Oleo Sinergi Gelar Touring Ramadhan

Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesalkan penggunaan data pribadinya tanpa izin. “Saya telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib di Polda Sultra untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan Febryansyah masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sultra. Sementara itu, pihak Ridwan Jayanto belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pencemaran nama baik tersebut.