Kendari, Britakita.net
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Bantuan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (LBPH-PUMK).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Sultra), La Ode Saifuddin mengatakan bahwa kegiatan ini bisa berlangsung berkat dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam rangka membangun memberikan pemahaman Hukum bagi para pelaku UMKM.
“Semoga lewat kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum yang di hadapi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah, hingga nantinya dapat bersaing di tengah globalisasi bahkan dapat mengembangkan dalam skali lebih besar,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, La Ode Saifuddin dalam sambutanya di salah satu hotel Kota Kendari, Selasa (13/12/22).
Olehnya itu, Saifuddin juga menyampaikan pengembangan UMKM di Provinsi Sultra perlu didorong bersama sebagai sumber daya penggerak pertumbuhan perekonomian, karena sekitar 99 persen pelaku usaha di Sultra adalah UMKM.
“Karena Usaha Mikro Kecil Menegah itu adalah penopang Ekonomi Nasional yang punya kontribusi besar kepada Negara,” jelasnya.
Namun terkadang, menurut Saifuddin, para pelaku UMKM masih mengalami keterbatasan permodalan, akses pasar dan terbatasnya keterampilan Sumber Daya Manusia.
“Maka dari itu ini menjadi bahan perhatian kami untuk mencari solusi serta terebosan ide kreatif dan inofatif sehingga dapat meningkatkan daya saing,” tutupnya
Untuk diketahui, sosialisasi layanan bantuan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (LBPH-PUMK) yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra berlangsung sejak tanggal 6-14 Desember yang dihadiri 320 peserta.
Laporan: Rahim Sidde






