Antam UBPN Konut Masuk Obyek Vital Nasional

oleh
oleh
Antam UBPN Konut Masuk Obyek Vital Nasional

Kendari, Britakita.net

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif menetapkan Pertambangan Nikel Antam Konawe Utara (Konut) masuk obyek vital nasional bidang mineral dan batu bara.

Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, tertanggal 22 November 2022. Pada subbidang mineral dan batu bara terdapat 35 perusahaan yang masuk obyek vital Nasional. Adapun pertambangan Nikel Antam Konawe Utara tertera di nomor urut 34.

Informasi itu didapat dalam kegiatan sosialisasi Kepmen ESDM No. 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, yang dilaksanakan di ruang rapat wisma bayu kementerian ESDM pada 12 Desember 2022.

Antam UBPN Konut Masuk Obyek Vital Nasional

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM, Sumartono, SE, MT, dalam sambutannya menyampaikan, terkait pengamanan obyek vital nasional, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait di antaranya adalah Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepmen ESDM no. 270 ini.

BACA JUGA :  Andi Sumangerukka dan Andi Ady Aksar Kembali Bersatu, Ketua Gerindra Sultra: Ini Berkah Ramadhan

Lebih lanjut dikatakan, dengan ditetapkannya kepmen esdm 270 ini, kewajiban kementerian esdm adalah mensosialisasikannya kepada Badan Usaha yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, agar dapat dipahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai obyek vital nasional, sehingga pelaksanaan pengamanan obyek vital nasional bisa berjalan dengan lancar dan baik.

GM UBPN Konut, Hendra Wijayanto, menyambut dengan sangat positif atas penetapan penambangan Antam Konut sebagai Obyek Vital Nasional mengingat perusahaan ini merupakan salah satu unit bisnis strategis yang menjadi bagian dari unsur operasi produksi PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pertambangan nikel berlokasi di Konut.

Antam memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 ha, yang merupakan IUP OP terbesar kedua yang dimiliki Antam di Indonesia dengan sumber daya cadangan nikel yang cukup besar yang diharapkan dapat memberikan pendapatan bagi perusahaan dan bagi negara.

BACA JUGA :  Anggaran Makan Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Presiden Prabowo

Disamping Antam UBPN Konut juga memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan untuk kebutuhan nikel dalam negeri yang telah memiliki Kerjasama dengan pengguna dalam negeri dan memenuhi pasokan fasilitasi pengolahan dan pemurnian mineral nikel.

Antam UBPN Konut Masuk Obyek Vital Nasional

Harapannya, dengan penetapan penambangan nikel antam konawe utara ini, situasi dan kondisi di wilayah area IUP Antam, khususnya di blok mandiodo, lasolo, lalindu, dimana masih ditemukan adanya praktik illegal mining yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan karena tidak melakukan praktik tata Kelola penambangan baik, dapat segera dihentikan dan diatasi.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan Antam UBPN Konut sebagai obyek vital nasional, telah dilakukan pembahasan kerjasama perusahaan dengan Polda Sultra untuk pengamanan kegiatan penambangan nikel Antam Konut.

“Dengan kerjasama ini diharapkan pihak Polda Sultra dapat mengamankan Antam UBPN Konut sebagai asset negara dan sebagai obyek vital nasional,” tegasnya. (Advetorial)