Jadi Tersangka Kasus PT AMIN, Ko Andi Belum Ditahan Jaksa

oleh
oleh
Jadi Tersangka Kasus PT AMIN, Ko Andi Belum Ditahan Jaksa

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam kasus Tindaklanjut Kasus Pertambangan Illegal PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang beroprasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Dimana Tiga Tersangka tersebut diantaranya Agus, Andi Susanto Alias Ko Andi dan Igo Heryanto, namun Agus yang merupakan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT AMIN yang diamankan oleh Kejati Sultra Rabu (23/9/2026).

Dua tersangka lainnya belum diamankan, dimana Igo menurut Informasi yang dihimpun media ini masih dalam pencarian pihak Kejati Sultra. Namun yang anehnya Tersangka Ko Andi yang sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejati Sultra belum dilakukan penahanan, entah apa yang menjadi pertimbangan Kejati Sultra belum melalukan penahanan terhadap Andi Susanto.

BACA JUGA :  Walikota Kendari Perindah Landscape Bundaran Adi Bahasa

Selain Agus yang merupakan KTT PT AMIN, dua tersangka lainnya ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi penikmat Dokumen Terbang “Dokter” PT AMIN. Hal tersebut terlihat pada sebuah daftar Kuota Ore Nikel yang dikeluarkan oleh kedua tersangka menggunakan Dokter PT AMIN.

Dimana daftar yang diduga bersumber dari Internal PT AMIN beredar, didalam Daftar Ko Andi Mendapatkan jatah Kuota Ore Nikel sebesar 150 ribuan Metrik Ton (MT) sedangkan Igo Heryanto sebanyak 58 Ribuan MT. Tak hanya Ko Andi dan Igo yang namanya tercatat dalam daftar juga ada belasan nama lainnya juga disebutkan dalam daftar dua lainnya diantaranya Posliasa Dewi dan Erick Sunaryo yang diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus PT AMIN dan masih ada belasan nama lagi yang diduga belum tersentuh hukum

BACA JUGA :  Disebut Manfaatkan PSN, PT Ceria Bantah Pernyataan Pj Gubernur Sultra: Tak Sesuai Fakta

Untuk diketahui, kasus Pertambangan Illegal PT AMIN dengan Kerugian Negara Rp 233 Miliar melibatkan Sembilan orang Tersangka yang kini telah berstatus Terdakwa karena telah mendapatkn Vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Kendari. Modusnya Dokumen PT AMIN yang jual belikan untuk memfasilitasi penjualan Ore Nikel yang berasal dari WIUP yang tidak memiliki Izin penjualan Ore Nikel.