Kendari, Britakita.net
Lingkar Kajian Lingkungan (LINK) Sultra menyoroti Pemberian penghargaan kepada PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) sebagai terbaik III kategori Progress Terbaik Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Konaweha. Pasalnya Penghargaan tersebut diberikan pada (24/6/2026) lalu dalam kegiatan bimbingan teknis rehabilitasi DAS bagi pelaksana kewajiban pemenuhan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LINK Sultra Muh. Adriansyah Husen Dalam penelusuranya, PT BSJ disebut memperoleh penghargaan setelah melaksanakan rehabilitasi DAS seluas 205 hektare di Desa Puuhopa dan Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. BPDAS Konaweha menyebut terdapat 119 unit pemegang PPKH yang menjadi bagian dari pelaksanaan program rehabilitasi DAS tersebut
“Namun, di balik penghargaan tersebut, muncul pertanyaan mengenai rekam jejak pengelolaan kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT BSJ,” katanya.
Lanjut LINK Sultra kemudian menyoroti adanya pada temuan yang dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adanya bukaan lahan pertambangan di kawasan hutan lindung. Desember 2024 adanya temuan bukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung dengan total luas sekitar 78,36 hektare, berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
“Persoalan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari kami! Bagaimana bisa perusahaan yang sebelumnya dikaitkan dengan temuan pemeriksaan mengenai kawasan hutan dapat memperoleh penghargaan atas progres rehabilitasi DAS?,” katanya.
Dan diketahui bahwa penanaman Rehab DAS ini memang menjadi syarat penting bagi pemegang IUP apabila mau melakukan Perpanjangan PPKH nya. Apabila mereka tidak berhasil tuntas melaksanakan Penanaman Rehab DAS maka PPKH tersebut tidak bisa di perpanjang.
“Maka dari itu, Kami meminta kepada Kemenhut dan Dirjend Minerba ESDM RI agar PPKH PT BSJ ini di cabut dan tidak diberikan kuota RKAB pada Tahun 2026-2027,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya Terkait kejanggalan Penghargaan Rehab DAS oleh BPDAS Konaweha LINK Sultra juga melaporkan hal tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, karena diduga pemberian Penghargaan syarat dengan penyalahgunaan jabatan pimpinan BPDAS Konaweha yang menguntungkan beberapa pihak.






