DPRD Kendari Sebut PT Agung Beton Berikan Dampak Debu, Kebisingan, Jalan Rusak dan Drainase Tersumbat

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Feb 2023 07:04 0 866 redaksi

Kendari, Britakita.net

Menanggapi keluhan masyarakat atas Aktifitas PT Agung Beton Kendari (ABK), DPRD Kota Kendari melalui Ketua Komisi III, L.M Rajab Jinik memberikan penegasan kepada pihak PR ABK agar koperatif dengan keluhan masyarakat Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Penegasan itu dengan melayangkan surat rekomendasi kepada pihak PT. ABK yang sifatnya patut di taati sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Kendari.

“Nantinya surat rekomendasi itu atas nama Anggota komisi III DPRD Kota Kendari dan akan di tanda tangani Ketua DPRD, Subhan untuk di taati semua pihak, baik masyarakat dan PT. ABK,” kata Rajab Jinik saat di temui di kantornya oleh wartawan media ini, Senin (20/2/23).

Lanjut, Politisi partai logo pohon beringin itu juga menyampaikan bahwa dari oprasi PT. ABK yang memberikan polusi udara. Ia menegaskan dan meminta pertanggung jawaban PT ABK ke masyarakat Kelurahan Petoaha.

“Kami meminta PT. ABK serius mencarikan solusi buat masyarakat yang terdampak debu, kebisingan dan dampak kesehatan, selain itu soal CSR juga harus menjadi perhatian seriusnya (PT. ABK red),” jelas Rajab

Kemudian, mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menambahkan, ketika aktivitas PT. ABK memberikan dampak kepada masyarakat. Ia meminta PT. ABK bertanggung jawab.

“Seperti drenase pembuangan limbah yang tersumbat dan jalan rusak, kami sudah perintahkan PT. ABK untuk memperbaiki, karena perlu kita ketahui dalam peta tata ruang kota, semua infastruktur dimanapun keberadaannya itu semua sudah masuk aset pemerintah kota Kendari dan kalau itu rusak harus di perbaiki sama halnya yang terjadi di Kelurahan Petoaha,” tutup pria kelahiran berdarah Buton, Rajab Jinik

Diketahui, Surat rekomendasi yang akan di layangkan kepada PT. Agung Beton Kendari hasil remukan dari rekomendasi DPM-PTSP Kota Kendari, DLHK, PUPR, DPRD Kota Kendari, camat, lurah dan masyarakat Petoaha, fungsinya untuk mengantisipasi

Laporan: Rahim Sidde

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!