Jual Ore Nikel Ilegal, Dua Petinggi PT Amin Resmi Dijatuhi Vonis

oleh
oleh
Jual Ore Nikel Ilegal, Dua Petinggi PT Amin Resmi Dijatuhi Vonis
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mohamad Machrusy, sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara.

Kendari, Britakita.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua petinggi PT Amin dalam kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Kolaka, Jumat (6/2/2026).

Kedua terdakwa yakni Mohamad Machrusy, SH selaku Direktur Utama PT Amin dan Mulyadi selaku Direktur PT Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan ore nikel secara ilegal.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mohamad Machrusy, sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  19 Korban Pada Kecelakaan Bus PT Hillcon Konut, Disnakertrans: Kami Akan Periksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Muh Yusra, menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

“Vonis 8 tahun untuk terdakwa pertama dan 6 tahun untuk terdakwa kedua sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, sikap kami saat ini masih pikir-pikir,” ujar Muh Yusra usai persidangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kuota RKAB untuk melakukan penjualan ore nikel dari eks IUP PT PCM melalui Jetty PT KMR, dengan adanya persetujuan dari Syahbandar Kolaka.

BACA JUGA :  Tingkatkan Sinergitas, Pemkot Kendari Gelar Retret Untuk Para Pejabatnya di Kebun Raya

Padahal, secara aturan, PT Amin tidak terdaftar sebagai pengguna Jetty PT KMR karena tidak memiliki penetapan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Namun demikian, Surat Perintah Berlayar (SPB) tetap dikeluarkan oleh pihak Syahbandar Kolaka, sehingga memungkinkan terjadinya pengiriman ore nikel secara ilegal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola sektor pertambangan, khususnya terkait distribusi dan pengawasan ore nikel di Sulawesi Tenggara.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang baik.