Penghargaan Rehab DAS oleh BPDAS Konaweha di Protes, LINK Sultra: Penilaiannya Terlalu Dangkal

oleh
oleh
Penghargaan Rehab DAS oleh BPDAS Konaweha di Protes, LINK Sultra: Penilaiannya Terlalu Dangkal

Kendari, Britakita.net

Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra menyoroti dugaan permainan pada pemberian perhargaan terhadap perusahaan tambang yang melaksanakan kegiatan Rehab (Daerah Aliran Sungai) DAS oleh Kantor BPDAS Konaweeha Sultra. Ada beberapa perusahaan Tambang yang diberikan perhargaan seperti PT Antam, PT IBM, PT SCM, PT GKP dan beberapa perusahaan lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua LINK Sultra, Muh. Adriansyah Husen yang mengatakan Pemberian perhargaan terhadap perusahaan Tambang yang beroperasi di Sultra dinilai keliru dan berlebihan karena belum sesuai standart keberhasilan. Ada perusahaan tambang yang diberikan perhargaan justru bermasalah soal kawasan hutannya dan bahkan izin PPKHnya telah di cabut di bulan Juni 2025 oleh Kemenhut itu sendiri seperti PT GKP, anehnya di tahun ini BPDAS memberikan penghargaan kepada PT GKP sebagai kategori terbaik 1.

“Harusnya BPDAS Konaweeha memperketat fungsi pengawasan dan Monitoring sebagai leading sektor unit pelaksanaan teknis Rehab DAS agar semua perusahaan tambang berkomitmen terhadap kelestarian Lingkungan. Tapi nyatanya peniliannya terlau dangkal ,” tegas Ketua LINK Sultra.

Lanjut, bukan cuman PT GKP, perusahaan lain pun tak layak diberikan perhargaan, pelaksanaan Rehab Das itu kewajiban bukan prestasi sesuai Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019. Idealnya Perhargaan boleh diberikan apabila didalam pelaksanaannya terdapat keberhasilan yang melampaui kewajiban minimum maka penghargaan tersebut lebih muda dipertanggung jawabkan.

BACA JUGA :  ANTAM Tbk UBPN dan Polda Sultra Susun MoU Untuk Pengamanan Objek Vital Nasional

“Kenapa BPDAS Konaweha terkesan terburu-buru memberikan penghargaan? Dan seharusnya penghargaan itu tidak perlu karena yang dilakukan Perusahaan untuk Rehap DAS itu merupakan kewajiban yang diatur Permen LHK tahun 2019. Atau jangan-jangan hanya formalitas saja agar perusahaan Tambang yang diduga bermasalah itu bisa mendapatkan pengakuan saja,” katanya.

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Konaweha, Sakrianto Djawie yang dikonfirmasi ini terkait kritikan Penghargaan Rehap DAS mengatakan Indikator pemberian penghargaan adalah adanya Progres dalam pelaksanaan Rehab DAS yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IPPKH.

“Karena ada progres kami berikan penghargaan, dan pemberian penghargaan ini atas penilaian Lintas Sektor. Dan rehab DAS wajib dilakukan agar bisa bisa memperpanjang PPKH perusahaan,” katanya.

“Sebenarnya harusnya di dorong itu adalah reklamasi lokasi eks tambang yg regulasinya ada di Dinas ESDM, Kalau rehab DAS itu hanya kewajiban pada luar IUP, dimana perusahaan mempunyai kewajiban merehabilitasi Lahan-lahan kawasan hutan yg kritis akibat faktor alam, kebakaran, perambahan atau yang vegetasinya kurang, jadi yg penting ini reklamasi di lokasi eks tambang yg sdh berhenti beroperasi, dan ini tugasnya ada di ESDM,” kata Kepala BPDAS Konaweha.

BACA JUGA :  Dukung UMKM, Kemenkumham dan Kadin Sultra Sepakat Wujudkan 1000 Sertifikat Izin Usaha

Untuk diketahui berdasarkan ketentuan penilaian keberhasilan dalam Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019, indikator yang dapat dijadikan dasar pemberian apresiasi meliputi:

1. Keberhasilan tingkat hidup tanaman sesuai standar yang ditetapkan, dengan tingkat keberhasilan minimal yang dipersyaratkan pada tahun penilaian (tahun ke-III minimal 90% dari jumlah tanaman yang wajib ditanam).

2. Luas penanaman sesuai kewajiban dan telah memenuhi target areal yang ditetapkan dalam IPPKH.

3. Pelaksanaan pemeliharaan, perlindungan, dan pengamanan tanaman hingga dinyatakan berhasil dan diserahterimakan kepada pemerintah/pengelola kawasan.

4. Lulus penilaian Tim Terpadu yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal terkait, dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Penilaian Keberhasilan Penanaman.

5. Tertib administrasi, termasuk pelaporan, dokumentasi kegiatan, dan proses serah terima hasil penanaman kepada pemerintah.

6. Memberikan manfaat ekologis dan sosial, misalnya pemulihan fungsi DAS, pengendalian erosi, serta pelibatan masyarakat sekitar dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaan.

Dengan demikian, apabila KLHK atau instansi lain memberikan penghargaan kepada pemegang IPPKH, umumnya penghargaan tersebut akan didasarkan pada keberhasilan memenuhi kewajiban Rehab DAS, kualitas pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan dampak positif yang dihasilkan, bukan hanya sekadar telah melakukan penanaman.