Kendari, Britakita.net
Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar memeriksa salah satu pemilik Kuota Penjualan Ore Nikel menggunakan Dokumen Terbang “Dokter” PT Alam Mitra Indah Anugrah (AMIN). Salah satu Pemilik Kuota yaitu Wanita Berinisial YAO, yang mendapatkan kuota penjualan puluhan Metrik Ton.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LPTE, Aldi Ramadhan yang dikonfirmasi media ini yang menjelasakan YAO diketahui merupakan salah satu Kontraktor Minning. Dimana dalam aktifitas Illegal PT AMIN YAO diduga terlibat karena mendapatkn kuota penjualan menggunakan “Dokter” PT AMIN yang beroprasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
“ Kejaksaan saat ini sedang melakukan penyidikan jilid II untuk Kasus PT AMIN. Dan dugaan kami YAO ini terlibat olehnya itu Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan terhadap YAO ini,” katanya.
Lanjut Aldi, YAO sendiri mendapatkan kuota penjualan sebanyak 22 Ribu MT menggunakan “Dokter” PT AMIN dimana itu tertera dalam sebuah dokumen yang didapatkan pihak LPTE saat melalukan Investigasi dalam kasus Jidil II PT AMIN.
“22 Ribu MT berarti YAO ini menjual sebanyak Dua Tongkang dimana kita ketahui bersama penjualan satu Tongkang keuntungan yang didapatkan penambang bisa mencapai belasan hingga puluhan Miliar Rupiah. Olehnya itu patut Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap YAO dan kalau terbukti terlibat Kejaksaan harus tegas,” katanya.
Untuk diketahui, Kejati Sultra sebelumnya menetapkan Sembilan orang tersangka dalam kasus PT AMIN. Dimana PT AMIN menjual Dokumen ke beberapa Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki Domunen penjualan Ore Nikel, bahkan PT AMIN juga menjual Dokumennya kepada IUP yang sudah mati atau tidak berlaku lagi.






