Diduga Gunakan ‘Power’ Orang Tua, Anak Bupati Kolaka Utara Ajukan IUP Galian C

oleh
oleh
Diduga Gunakan ‘Power’ Orang Tua, Anak Bupati Kolaka Utara Ajukan IUP Galian C
Ketua Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), Arnol Ibnu Rasyid.

Kolut, Britakita.net

Dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) mencuat di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Anak Bupati Kolut, Naufal Zahafran Nur Rahman, disorot publik setelah diketahui mengajukan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C di wilayah Kecamatan Lambai.

Informasi ini diungkapkan Ketua Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), Arnol Ibnu Rasyid. Ia menyebut, pengajuan izin tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena diduga memanfaatkan pengaruh jabatan orang tuanya.

“Anak Bupati ini sedang mengajukan penerbitan IUP dengan nama PT Trihita Cahaya Nusantara, dan direkturnya adalah Naufal Zahafran Nur Rahman,” ujar Arnol.

Arnol menilai, proses pengurusan izin tersebut berpotensi tidak berjalan secara normal. Ia menduga adanya kemudahan dalam proses administrasi karena faktor kedekatan dengan kekuasaan, meskipun kewenangan penerbitan IUP berada di tingkat provinsi.

BACA JUGA :  Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pj Bupati Bombana Akan Laksanakan Arahan Kemendagri

“Memang izin itu diterbitkan di provinsi, tapi proses awal seperti pengajuan dan pertimbangan teknis (Pertek) dilakukan di kabupaten. Di situ kami menduga ada intervensi kekuasaan,” tegasnya.

Selain itu, HP21N juga menyoroti dugaan diskriminasi dalam penentuan titik lokasi tambang. Pasalnya, lokasi yang diajukan disebut berada tepat di depan area IUP yang telah lebih dulu memiliki izin resmi, sehingga berpotensi menutup akses bagi pemegang izin sebelumnya.

“Kalau ini dibiarkan, bisa menimbulkan konflik di lapangan. Karena akses menuju IUP yang sudah ada bisa tertutup,” jelas Arnol.

BACA JUGA :  Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Bombana Gelar Rapat Virtual

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak gegabah dalam menerbitkan izin tersebut. Mereka meminta agar prosesnya dikaji secara objektif dan transparan demi menghindari potensi gejolak sosial di masyarakat.

HP21N juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan, serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lain.

“Kami tidak ingin ada konflik kepentingan yang merusak tatanan. Semua harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.