Kendari, Britakita.net
Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bermula dari penggerebekan seorang suami bersama perempuan lain di salah satu hotel di Kendari kini menuai sorotan. Pasalnya, korban yang sebelumnya melapor justru berstatus tersangka dan ditahan, sehingga memunculkan tanda tanya besar dari pihak keluarga.
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial UI melaporkan suaminya, RA, atas dugaan KDRT ke Polresta Kendari. Laporan tersebut sempat diproses hingga RA ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkembangan kasus berubah arah setelah pihak suami melaporkan balik UI atas dugaan serupa ke Polda Sultra.
Tak lama berselang, UI justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Kondisi ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga yang menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
Perwakilan keluarga korban, Sulkarnain, menduga penetapan tersangka terhadap UI bukan murni proses penegakan hukum, melainkan bentuk tekanan agar korban mencabut laporannya terhadap suami.
“Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap korban agar tertekan dan mencabut laporannya di Polresta Kendari,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menyoroti proses penahanan yang dinilai tidak berpedoman pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, UI bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, tidak berpotensi melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.
“Kalau merujuk pada aturan, seharusnya tidak ada alasan kuat untuk dilakukan penahanan. Ini yang kami anggap janggal,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta jaminan terhadap UI. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik.
“Kami sudah ajukan penangguhan dan siap menjamin, tapi tidak diberikan. Justru ada dugaan upaya tekanan agar korban mencabut laporan,” tambah Sulkarnain.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa UI selama ini kerap mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang akhirnya mendorongnya untuk melapor ke pihak kepolisian. Mereka mengklaim telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut.
Atas kondisi ini, pihak keluarga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap UI.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan upaya praperadilan,” pungkasnya.





