Diduga Hindari Kewajiban Ketenagakerjaan, Andre Darmawan Kritik Status Buruh di PT Marketindo Selaras

oleh -552 Dilihat
oleh
Diduga Hindari Kewajiban Ketenagakerjaan, Andre Darmawan Kritik Status Buruh di PT Marketindo Selaras

Kendari, Britakita.net

Praktisi hukum Andre Darmawan mengkritik manajemen PT Marketindo Selaras yang dinilai mempertahankan pekerja dalam status harian lepas tanpa kejelasan. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi cara perusahaan menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Andre menegaskan, aturan mengenai perubahan status pekerja harian sebenarnya telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.

“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021, aturannya sudah sangat jelas. Jika seorang pekerja harian bekerja selama 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka statusnya secara otomatis harus berubah menjadi PKWTT atau pegawai tetap,” tegas Andre, yang juga Ketua DPD KAI Sultra, melalui unggahan di media sosialnya, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA :  Waktu Singkat dan Tebalnya Dokumen, DPRD Sultra Mengaku Kecolongan Setujui Pembangunan Kantor Gubernur Rp 400 Miliar

Menurutnya, mempertahankan pekerja dalam status harian lepas dalam waktu yang panjang patut dipertanyakan karena berpotensi merugikan pekerja.

“Kalau pekerja terus dipertahankan sebagai harian lepas dalam waktu yang lama, patut dipertanyakan. Jangan sampai ini menjadi cara untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap hak-hak dasar pekerja,” jelasnya.

Tak hanya, ia juga menyentil narasi perusahaan yang selama ini menyebut telah membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Padahal klaim tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan.

“Perusahaan sering mengatakan telah menyejahterakan buruh dan menyerap banyak tenaga kerja. Tapi fakta di lapangan justru menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja dengan mempertahankan status harian lepas dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” bebernya.

BACA JUGA :  Kadin Sultra, Perumda Kendari dan BI Gelar Pasar Murah, Mendorong Transaksi Non Tunai

Sebelumnya, ratusan karyawan PT Marketindo Selaras melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja di depan kantor perusahaan. Aksi itu dipicu oleh ketidakpuasan pekerja terhadap kebijakan pengangkatan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak transparan.

Perwakilan karyawan, Jasman, mengatakan kekecewaan pekerja memuncak setelah beredar kabar bahwa hanya enam orang yang diangkat menjadi PKWT secara tertutup.

“Sementara ratusan karyawan lainnya masih berstatus pekerja harian lepas tanpa kejelasan masa depan, padahal banyak di antara kami sudah bekerja cukup lama,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marketindo Selaras belum memberikan keterangan terkait tuntutan para pekerja maupun kritik yang disampaikan Andre Darmawan.