Kendari, Britakita.net
Dinilai lamban memproses laporan memproses laporan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan oleh Yorry Yusran, Massa Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) Geruduk Mapolda Sultra. Pasalnya Polda Sultra diduga menunda-nunda laporan atas pemalsuan dokumen pada PT. Bumi Buton Delta Megah (BBDM) perusahaan Nikel yang beroprasi di Kapuntori, Kabupaten Buton.
Ketua HP21N, Arnol Ibnu Rasyid yang memimpin puluhan massa di depan Mapolda Sultra, Kamis (23/4/2026) menjelaskan bahwa Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya menyoroti penanganan laporan PT BBDM terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Nomor STTLP/B/375/XII/2024/SPKT/Polda Sultra tertanggal 11 Desember 2024.
“Kami menilai bahwa penanganan perkara ini menunjukkan indikasi stagnasi, meskipun telah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan disampaikan bahwa unsur tindak pidana, baik formil maupun materiil, telah terpenuhi serta didukung alat bukti yang cukup. Namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan terkait peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka,” orasinya.
Lanjut Arnol Berdasarkan uraian pelapor, perkara ini bermula dari dugaan perubahan akta yang tidak sah, termasuk perubahan struktur direksi yang diduga tidak melalui mekanisme RUPS Luar Biasa sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran prosedur, seperti tidak adanya pemberitahuan yang sah kepada pemegang saham serta indikasi tidak terpenuhinya syarat kuorum dalam pelaksanaan RUPS LB. Keterlibatan kurator dalam proses tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kondisi ini memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, termasuk anggapan adanya ketidakjelasan atau keraguan dalam penanganan perkara. Meskipun tidak disertai tuduhan langsung, persepsi tersebut merupakan refleksi dari kekecewaan publik terhadap lambannya proses penegakan hukum,” tegasnya.
Olehnya itu HP21N Mendesak Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana pemalsuan terkait PT BBDM. Kemudian Meminta agar penyidik bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami Mendorong percepatan peningkatan status perkara dan penetapan tersangka terlapor apabila unsur pidana telah dinyatakan terpenuhi,” tutupnya.





