Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Negeri Kendari melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kendari mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai dalam kondisi aman dan tertib.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses perkara sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Kendari, perwakilan Polresta Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, BNN Kota Kendari, serta jajaran internal Kejari.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 82 perkara, terdiri dari 54 perkara narkotika dan 28 perkara lainnya (OHARDA). Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 1.442,3136 gram atau sekitar 1,4 kilogram, sinte seberat 43,84 gram, serta 150 strip obat-obatan terlarang.
Selain itu, turut dimusnahkan 15 unit handphone, 25 lembar pakaian, 14 senjata tajam, satu buah batu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana umum.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil incinerator. Sementara senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda, dan barang bukti berupa pakaian serta lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Kendari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya tegas dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kendari.
“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa setiap perkara yang telah inkracht ditindaklanjuti secara tuntas, termasuk pengelolaan barang buktinya,” ujarnya.





